Dituntut 8 Tahun Penjara Buntut Terlibat Pembunuhan, Tangis Kuat Maruf Langsung Pecah di Persidangan

Editor: Aditya Wisnu Wardana

Video Production: Panji Yudantama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf menghadapi sidang tuntutan hari ini, Senin (16/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Tuntutan Kuat Ma'ruf dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Persidangan.

Baca: Dituntut 8 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ekspresi Terdiam Kuat Maruf Jadi Sorotan

JPU mengatakan Kuat Maruf dituntut hukuman penjara selama 8 tahun.

"Sudah menggambarkan dengan jelas bahwa upaya terdakwa Kuat Ma'ruf termasuk dalam bagian dari tindakan perencanaan yang dirancang oleh saksi Ferdy Sambo dan terdakwa Kuat Maruf."

Baca: Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara oleh JPU, Dianggap Turut Serta dalam Pembunuhan Berencana Yosua

"Juga memiliki waktu yang cukup untuk memikirkan dan menimbang-nimbang pula untuk menentukan alat yang digunakan untuk terlibat dalam penembakan (Brigadir J) tersebut dengan demikian unsur sengaja dengan rencana terlebih dahulu telah terpenuhi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ujar JPU di PN Jakarta Selatan, Senin (16/11/2023).

Mendengar hal tersebut Kuat Maruf langsung tertunduk dan terlihat menyeka matanya.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Disebut Terbukti Ikut dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J

 

# Polisi tembak polisi # Ferdy Sambo # Brigadir J # Kuat Maruf # Putri Candrawathi

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda