Senin, 12 Mei 2025

Terkini Nasional

Dituntut 8 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ekspresi Terdiam Kuat Maruf Jadi Sorotan

Selasa, 17 Januari 2023 17:38 WIB
Tribun Gorontalo

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang menyeret eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini Senin (16/1/2023).

Agenda sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J hari ini ialah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo.

Terdakwa pertama yang dibacakan tuntutannya oleh JPU adalah Kuat Maruf, sopir Ferdy Sambo, hingga selanjutnya Bripka RR.

Baca: Putri Candrawathi Kena Skakmat Hakim, Terekam Momen CCTV Berdua Bareng Kuat Maruf

Dalam sidang tersebut, JPU menuntut Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 8 tahun seusai dengan dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

JPU menyatakan bahwa Kuat Maruf mengetahui rencana Ferdy Sambo yang ingin merampas nyawa Brigadir J.

JPU lantas menyimpulkan bahwa Kuat Maruf memang turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:

1. Menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Kuat Maruf di sidang PN Jakarta Selatan, Senin, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," sambungnya.

Mendengar JPU menuntutnya dengan 8 tahun pidana penjara, Kuat Maruf hanya bisa menunjukkan ekspresi yang terdiam dengan kepala menunduk dan sesekali memejamkan kedua matanya.

Belum selesai JPU menyelesaikan membaca tuntutannya, tak berselang lama, Kuat Maruf tampak mengusap matanya dan kembali terdiam termenung.

Selain itu, JPU meminta majelis hakim menetapkan kepada terdakwa Kuat Maruf untuk dibebani pembayaran biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Baca: Ferdy Sambo: Harusnya Kuat Maruf dan Ricky Rizal Lihat Semua Penembakan ke Brigadir J, Ruangan Kecil

Dalam surat tuntutan itu, juga menyatakan barang bukti yang terkait dengan terdakwa Kuat Maruf dikembalikan kepada JPU untuk digunakan dalam agenda sidang terdakwa Bripka RR.

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:

- Ferdy Sambo;

- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo;

- Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) ajudan Ferdy Sambo;

- Bripka RR ajudan Ferdy Sambo; dan

- Kuat Maruf, sopir kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.

Kelimanya kini didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

# Kuat Maruf # Brigadir J # sidang # JPU

Baca berita lainnya terkait Kuat Maruf

Video Production: Panji Yudantama
Sumber: Tribun Gorontalo

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved