Terkini Nasional
Putri Candrawathi Kena Skakmat Hakim, Terekam Momen CCTV Berdua Bareng Kuat Maruf
TRIBUN-VIDEO.COM - Fakta baru kembali terungkap di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Jadi terdakwa di persidangan pada Rabu (11/1/2023), Putri Candrawathi tak berkutik saat majelis hakim memperlihatkan sebuah video rekaman CCTV.
Putri tampak tak menyangka majelis hakim akan mematahkan alibinya dengan sebuah video.
Alibi tersebut terkait dengan aksi Putri Candrawathi yang mengajak Kuat Maruf ke lantai tiga.
Padahal sebelumnya Putri menyebut bahwa lantai tiga di rumahnya di Jalan Saguling adalah area privasi.
Hanya keluarga inti Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saja yang diizinkan masuk ke ruangan tersebut.
Namun pernyataan Putri itu berbanding terbalik dengan rekaman CCTV yang berhasil didapatkan pengadilan.
Sebelumnya, ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso bertanya terkait alasan Kuat Maruf diajak Putri Candrawathi ikut naik ke lantai tiga rumah pribadi Ferdy Sambo.
Peristiwa itu terjadi sebelum peristiwa penembakan Brigadir J.
Di momen itu pulalah diduga terjadi perencanaan pembunuhan yang hingga kini tak diakui Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Begitu tiba di Saguling, saudara kan ditanya oleh majelis, kenapa Kuat Maruf saudara izinkan masuk ke ruang privasi, saudara mengatakan dia hanya menemani saja?" tanya hakim Wahyu dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan Kompas TV.
Baca: Terdakwa Putri Candrawathi Mengaku Tak Tahu Semobil dengan Brigadir Yosua saat ke Rumah Dinas
"Kalau Kuat Maruf itu saya juga baru tahu waktu pemeriksaan ke Bareskrim kalau dia mengantarkan saya ke lantai tiga. Sesungguhnya saya sangat lupa di lantai tiga itu saya ngapain. Tapi biasanya yang mengantarkan saya hanya sampai pintu saja tidak boleh masuk," kata Putri Candrawathi.
Tak lantas percaya, hakim pun memperlihatkan rekaman CCTV yang mereka dapatkan.
Terlihat di rekaman tersebut, Putri Candrawathi lah yang mengajak Kuat Maruf untuk masuk ke dalam lift bersamanya.
Di momen itu, Putri bahkan meminta ART-nya yang lain untuk keluar sementara ia berdua dengan Kuat Maruf naik lift.
"Tadi kan saudara masuk, nah, dari CCTV ini kan terlihat sekali tangan saudara memanggil orang, dan akhirnya Kuat masuk. Boleh kita lihat lagi, tangan saudara itu kan (seperti) manggil, itu kelihatan, ini yang terjadi," tanya hakim Alimin Ribut Sujono.
Melihat rekaman tersebut, wajah Putri Candrawathi tampak heran.
Ia lantas mengaku lupa akan percakapan dan maksudnya mengajak Kuat Maruf ke lantai tiga.
Di momen itu, hakim pun bertanya terkait keterangan Putri yang berbeda dengan fakta aslinya.
Putri sebelumnya menyebut Kuat mengikutinya naik lift.
Padahal fakta asli di rekaman CCTV adalah Kuat diajak Putri naik lift.
"Tadi saudara mengatakan bahwa Kuat Maruf mengikuti saudara saja, ternyata yang kita lihat ada panggilan saudara dari tangan dan gerakan saudara, bisa jelaskan itu ?" tanya hakim Alimin.
"Saya sesungguhnya lupa apa yang saya lakukan saat itu. Saya juga lupa saya naik sama Kuat Maruf," ujar Putri.
Baca: Bongkar Kronologi Penggantian DVR CCTV di Sekitar Rumah Ferdy Sambo, Ini Penjelasan Irfan Widyanto
"Artinya kan sekarang sudah ingat setelah melihat. Apa tujuan saudara mengajak Kuat Maruf ke lantai tiga?" tanya hakim Alimin lagi.
"Tidak ada tujuan apa-apa, karena saya juga lupa saya ngapain di situ," pungkas Putri Candrawathi.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1).
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Kena Skakmat Hakim, Putri Candrawathi Bereaksi Lihat Momennya Berdua Bareng Kuat Maruf Terekam CCTV
Sumber: Tribunnews Bogor
Tribunnews Update
Mahfud Anggap Hakim Jujur Malah Terbuang: Djuyamto Malah Dibuang ke Daerah Terpencil Luar Jawa
19 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
CCTV Kecelakaan Maut di Tanah Putih, Truk Melaju Turun Lalu Tabrak Pemotor, Muatan Kertas Beserakan
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Jokowi Siap Datang Persidangan Ijazah Palsu, Bakal Bawa Ijazahnya Jika Diminta Majelis Hakim PN Solo
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.