Tribunnews Update
Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara oleh JPU, Dianggap Turut Serta dalam Pembunuhan Berencana Yosua
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU meyakini bahwa Kuat bersalah karena terlibat dalam pembunuhan Yosua.
Dalam pembacaan tuntutan pada Senin (16/1), JPU mengatakan bahwa Kuat Maruf memenuhi rumusan perbuatan pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dulu.
JPU lantas meminta agar majelis hakim untuk menyatakan bahwa Kuat Maruf bersalah dalam melakukan tindak pidana.
"Kami penuntut umum menyimpulkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah memenuhi rumusan perbuatan pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," ujar JPU saat membacakan surat penuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Baca: Siap Jalani Sidang Tuntutan Kubu Ricky Rizal dan Kuat Maruf Kompak Minta Bebas dari Hukuman
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara 8 tahun penjara," jelas JPU.
Dalam sidang ini, JPU juga menyimpulkan bahwa tak ada tindak pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Chandrawati.
Menurut jaksa, Putri dan Yosua berselingkuh.
JPU lantas menyinggung ucapan Kuat Maruf soal duri dalam rumah tangga Putri dan Ferdy Sambo.
Baca: Hari Ini Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hadapi Tuntutan Jaksa
Jaksa menilai, yang dimaksud duri adalah Yosua sendiri.
Kesimpulan ini berdasarkan keterangan dan fakta dalam persidangan.
Terkait dengan pisau yang dibawa Kuat untuk mengejar Yosua, JPU mengatakan, hal ini dilakukan Kuat setelah memergoki dugaan perselingkuhan. (Tribun-Video.com)
Host : Siska Mawaski
Vp : Dedhi Ajib Ramadhani
# Kuat Maruf # penjara # JPU
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.