TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran dana dari Gubernur Non-aktif Papua Lukas Enembe ke Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Dugaan aliran dana dari Lukas Enembe ke OPM ini mencuat setelah tokoh OPM Benny Wenda menyampaikan pembelaannya terhadap Lukas yan ditangkap KPK.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya kini tengah mengumpulkan alat bukti terkait dugaan aliran dana tersebut.
"Terkait dengan aliran uang, jadi kami dari dalam mengumpulkan alat bukti. Jadi uang itu alirannya pasti kemudian kami telusuri," ucap Ali seperti dikutip dari Kompas Tv, Minggu (15/1/2023).
"Kami juga mengkaji dari sisi apakah bisa diterapkan pasal-pasal lain selain pasal suap dan gratifikasi, yakni jadi Pasal 12 a maupun 12 B dan kemungkinan diterapkannya pasal-pasal lain selain pasal tersebut," imbuhnya.
Lebih lanjut, Ali mengatakan bahwa KPK akan menelusuri kemungkinan pengalihan atau penyamaran aset dari hasil korupsi yang diduga dilakukan Lukas Enembe.
Ia menyebut, Lukas Enembe Besar berpotensi dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca: Rekening Pemda Papua Bersaldo Rp 1,5 T Dibekukan, PPATK Awasi Dana Pejabat Selain Lukas Enembe
Baca: Inilah 5 Orang yang Dicekal ke Luar Negeri seusai Lukas Enembe Ditahan KPK: Ada Istrinya Juga
"Kami pastikan ketika juga terus telusuri uangnya tadi itu aliran uangnya dalam bentuk perubahan aset aset ataupun kemana aliran uang itu diberikan kepada pihak lain setelah diterima tersangka LE (Lukas Enembe)."
"Sehingga kemungkinan apakah bisa diterapkan ketentuan TPPU ini juga kajian kami ke depan," kata Ali," lanjut Ali Fikri.
Aliran Dana ke Pejabat Lain
KPK bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga bakal melakukan pengawasan terhadap aliran uang yang otorisasinya diberikan pejabat, selain Lukas Enembe.
Hal tersebut disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD dikutip dari Kompas Tv, Minggu (15/1/2023).
"Pemerintah sekarang juga mengawasi pergerakan uang yang otorisasinya di bawah pejabat-pejabat di luar Lukas, kan ada uang yang otorisasinya oleh pejabat lain, itu kita awasi lewat PPATK," jelas Mahfud MD.
PPATK juga membekukan saldo Rp 1,5 triliun di rekening Pemprov Papua.
Pembekuan rekening ini dilakukan pasca penetapan tersangka dan penahanan Gubernur Papua Lucas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi dalam proyek infrastruktur.
Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyimpangan dana negara.
"Terkait pemblokiran sementara rekening Rp 1,5 T Pemda Papua memang harus dilakukan agar dana milik negara yang diperuntukkan untuk rakyat banyak (yakni) saudara-saudara kita di Papua itu tidak disalahgunakan," Ketua Kelompok Humas PPATK M Natsir Kongah.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Kasus Lukas Enembe, KPK Usut Isu Aliran Dana ke OPM: Kami Kumpulkan Alat Bukti
# Lukas Enembe # KPK # OPM # aliran dana
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.