TRIBUN-VIDEO.COM-JAKARTA - Ferdy Sambo hadir sebagai saksi dalam sidang perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (5/1/2023) malam.
"Mohon maaf, Yang Mulia, ini kan sudah saya sampaikan di sidang kode etik, mereka ini semua tidak ada yang salah. Dudukkan faktanya, kemudian apa yang mereka lakukan," kata Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jangan karena dia karo (kepala biro, -red) saya, kaden (kepala detasemen, -red) saya, wakaden (wakil kepala detasemen, -red) saya, terus dia dijadikan tersangka dan harus dipecat. Dudukkan dulu, itu yang sudah saya sampaikan di sidang etik," imbuh Sambo.
Baca: Momen Haru Bharada E Peluk Orangtua sebelum Sidang Pembunuhan Brigadir J Dimulai
Eks Kadiv Propam Polri itu kemudian mengatakan, dia sudah menyesali perbuatannya dalam setiap pemeriksaan.
"Saya berdosa sama mereka dan keluarga, berat sekali beban yang harus saya tanggung," kata Sambo.
"Makanya, harusnya sih, saat pemeriksaan kode etik harus lebih dilihat tingkat kesalahan mereka," imbuh dia.
Baca: Lanjutan Sidang Pembunuhan Brigadir J, Hakim hingga Pengacara Terdakwa akan Kunjungi Lokasi Kejadian
Menurut Sambo, tak seharusnya para polisi yang terlibat dalam kasus obstruction of justice dipecat, karena mereka tak tahu-menahu soal skenario yang dia bikin.
"Mereka tidak tahu skenario yang saya buat, janganlah mereka dihukum, janganlah mereka dipecat dengan tidak hormat," tegas Sambo. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul: Jadi Saksi, Ferdy Sambo Bela Semua Terdakwa Obstruction of Justice: Jangan Pecat Mereka
# Ferdy Sambo # Obstruction of Justice # Sidang pembunuhan Brigadir J # Saksi Sidang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.