Terkini Nasional
Lanjutan Sidang Pembunuhan Brigadir J, Hakim hingga Pengacara Terdakwa akan Kunjungi Lokasi Kejadian
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso mengumumkan akan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan berencana Brigadir J yaitu rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling dan rumah dinas Duren Tiga pada Rabu (4/1/202 3).
Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Wahyu mengungkapkan kunjungan itu dilakukan pada pukul 14.00 WIB seusai persidangan terhadap terdakwa Ricky Rizal.
Awalnya, dirinya menjelaskan agenda mengunujungi TKP ini akan dihadiri oleh hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan pengacara seluruh terdakwa.
"Bagaimana kalau kita jadwalkan besok siang setelah sidangnya (terdakwa) Ricky?" tanya Wahyu ke pengacara Ferdy Sambo dan Putri, Arman Hanis dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca: Ahli Sambo Skakmat Jaksa saat Ditanya di Sidang Pembunuhan Brigadir J: Jangan Dipaksakan Bertanya
Menanggapi pertanyaan Wahyu, Arman pun mengiyakan permintaan tersebut.
Lalu, Wahyu mengatakan bahwa TKP yang terlebih dahulu dikunjungi adalah rumah Saguling dan dilanjutkan ke rumah dinas Duren Tiga.
Setelah itu, Wahyu pun meminta kepada JPU agar menghubungi pengacara dari Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Kuat Ma'ruf untuk hadir mengunjungi TKP.
Kemudian, JPU pun bertanya ke Wahyu apakah saksi-saksi penting perlu dihadirkan dalam kunjungan tersebut.
Wahyu pun menegaskan tidak perlu karena agenda mengunjungi TKP rumah Saguling dan Duren Tiga untuk melihat lokasi saja, bukan melakukan pembuktian.
"Kalau kepentingan dari pemeriksaan ini adalah kita cuma menginginkan situasi kondisi dan lokasi yang ada di sana. Sementara kita tidak membutuhkan pembuktian."
"Pembuktian hanya ada di persidangan ini," katanya.
Baca: Momen Bharada E Diteriaki Wanita-wanita saat Keluar Ruang Sidang Pembunuhan Brigadir J
Wahyu mengatakan temuan dalam kunjungan ke TKP ini dapat digunakan oleh JPU maupun pengacara masing-masing terdakwa di persidangan selanjutnya.
Terakhir, Wahyu mengumumkan persidangan terhadap terdakwa Ferdy Sambo akan digelar kembali pada Selasa (10/1/2023).
Sementara untuk sidang dengan terdakwa Putri Candrawathi akan digelar pada Rabu (11/1/2023).
Adapun agenda persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah pemeriksaan keterangan keduanya sebagai terdakwa.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, Bharada E, dan Kuat Maruf ditetakan menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Untuk Ferdy Sambo, ia juga menjadi terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama enam orang lainnya yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto.
Mereka dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dan Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Besok, Hakim hingga Pengacara Terdakwa Kasus Brigadir J akan Datangi TKP Rumah Saguling & Duren Tiga
# Wahyu Iman Santoso # Sidang pembunuhan Brigadir J # TKP # Rumah Saguling
Video Production: Febi Frandika
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Perintah Tegas Dedi Mulyadi usai Datangi TKP Mobil Polisi Dibakar di Depok: Premanisme Harus Dilawan
Selasa, 22 April 2025
Tribunnews Update
Kesaksian Warga di Arena Judi Sabung Ayam TKP 3 Polisi Gugur: Dibuka 2 Kali Seminggu, Mobil Berjejer
Kamis, 20 Maret 2025
Nasional
PENAMPAKAN Mobil Mewah Berjejer di TKP Judi Ayam di Way Kanan Lampung, Warga Ngaku Resah
Kamis, 20 Maret 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Penampakan 20 Unit Mobil Tertinggal di TKP Judi Sabung Ayam Lampung, Diduga Milik Pelaku & Penonton
Rabu, 19 Maret 2025
Tribunnews Update
Tempat Sabung Ayam TKP Tewasnya 3 Polisi Ternyata Jadi Lokasi Jualan Senpi, Dijuluki 'Texas Hitam'
Rabu, 19 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.