Beda Pendapat, Ahli Nilai Ferdy Sambo Tak Salah, Bharada E yang Salah Tafsir soal Perintah 'Hajar'

Reporter: Nila

Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Ahli pidana dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Said Karim, hadir sebagai ahli meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang Selasa (3/1/2023).

Dalam keterangannya, ia sempat ditanya oleh pengacara soal Ferdy Sambo yang memberi perintah 'hajar' namun penerima perintah salah mengintepretasikan.

Sehingga perintah itu disambut oleh tembakan.

Menurut ahli, dalam konteks ini Ferdy Sambo tidak bersalah karena yang salah mengartikan adalah orang yang menerima perintah.

(Tribun-video.com)


Baca: Beda Pendapat, Ahli Nilai Ferdy Sambo Tak Salah, Bharada E yang Salah Tafsir soal Perintah Hajar

Baca: Kuat Maruf Tutup Pintu dan Jendela sebelum Brigadir J Ditembak, Bagaimana Pandangan Ahli Pidana?

 

# Ferdy Sambo # PN Jaksel # saksi ahli # Putri Candrawathi

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda