TRIBUN-VIDEO.COM - Ahli pidana dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Said Karim, hadir sebagai ahli meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang Selasa (3/1/2023).
Dalam keterangannya, ia sempat ditanya oleh pengacara soal Ferdy Sambo yang memberi perintah 'hajar' namun penerima perintah salah mengintepretasikan.
Sehingga perintah itu disambut oleh tembakan.
Menurut ahli, dalam konteks ini Ferdy Sambo tidak bersalah karena yang salah mengartikan adalah orang yang menerima perintah.
(Tribun-video.com)
Baca: Beda Pendapat, Ahli Nilai Ferdy Sambo Tak Salah, Bharada E yang Salah Tafsir soal Perintah Hajar
Baca: Kuat Maruf Tutup Pintu dan Jendela sebelum Brigadir J Ditembak, Bagaimana Pandangan Ahli Pidana?
# Ferdy Sambo # PN Jaksel # saksi ahli # Putri Candrawathi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.