Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Kuat Maruf Tutup Pintu dan Jendela sebelum Brigadir J Ditembak, Bagaimana Pandangan Ahli Pidana?

Selasa, 3 Januari 2023 17:46 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Ahli pidana Muhammad Arif Setiawan yang dihadirkan dalam sidang tewasnya Brigadir J membeberkan pandanganya terkait Kuat Maruf yang menutup jendela dan pintu beberapa saat sebelum Brigadir J ditembak.

Hal itu disampaikan Arif, saat dihadirkan sebagai ahli meringankan terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) memberikan ilustrasi dengan menggambarkan kondisi di indekos yang saat itu ada si A, si B dan si C.

Saat itu kondisinya si A dan si B ingin memukul atau melukai si C, ketika si A akan memukul si C, si B menutup pintu dan mengunci semua ruang-ruang sekat masuk udara.

Jaksa mengatakan, sikap batin si B menutup pintu itu agar teriakan korban C tidak terdengar sampai keluar.

Baca: Kubu Kuat Maruf Singgung Ada Pihak Bertindak di Luar Kesepakatan dalam Kematian Brigadir J

"Kalau sikap batinnya seperti itu, masuk tidak sama-sama melakukan atau berencana melakukan penganiayaan itu?" tanya jaksa dalam persidangan, Senin (2/1/2023).

Kepada jaksa, Arif menjelaskan, antara si A dan si B diyakini tercipta kesepakatan lebih dahulu bahwa sikap batin keduanya untuk mewujudkan delik menganiaya si C.

Namun hal itu harus dibuktikan terlebih dahulu, dengan kata lain, tindakan itu tidak serta merta si B turut serta melakukan tindak pidana hanya karena menutup pintu.

"Jadi harus ada pembuktian dulu ketika menutup jendela itu (apakah) dimaksudkan supaya ketika si A melakukan penganiayaan tidak didengar oleh orang lain," kata Arif.

Menurut Arif, sikap batin si B ini harus dibuktikan dalam pembuktian di persidangan.

Oleh karenanya, majelis hakim kata Arif, harus membuktikan dan menilai apakah sikap batin si B dengan menutup pintu itu untuk memuluskan tindak penganiyaan atau bukan.

Kata Arif, sikap batin itu harus disertai dengan meeting of minds atau kesepakatan antara peserta di tempat kejadian perkara (TKP) jika ingin membuktikan delik turut serta yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Sebab kata dia, tidak semua pihak yang berada di TKP kejahatan dan dalam waktu yang sama turut serta melakukan kejahatan.

Baca: Kuasa Hukum Kuat Maruf Sebut Kliennya Tak Bisa Dipidana di Pembunuhan Brigadir J, Ini Alasannya

"Kalau bentuknya ikut serta harus ada meeting of minds (kesepakatan), maka tidak semua orang yang yang ada di tempat ketika terjadi suatu kejahatan itu turut serta," tukas dia.

Sebagai informasi, dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kuat Ma'ruf didakwa turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J sebagaimana skenario Ferdy Sambo.

Insiden itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan.

Sebelum melakukan eksekusi terhadap Brigadir J, Kuat Maruf diam-diam menutup pintu depan rumah dan menutup pintu balkon yang diduga sebagai persiapan sebelum mengeksekusi Brigadir J. Pasalnya, saat itu kondisi luar rumah masih dalam keadaan terang benderang.

"Kuat Maruf langsung menutup pintu rumah bagian depan dan naik ke lantai dua tanpa disuruh langsung menutup pintu balkon padahal saat itu kondisi matahari masih dalam keadaan terang benderang. Apalagi tugas menutup pintu itu bukan tugas keseharian Kuat Maruf melainkan tugas itu merupakan pekerjaan dari saksi Diryanto sebagai asisten rumah tangga," ungkap jaksa dalam dakwaannya.

Selanjutnya, Bharada E pun juga menyusul masuk ke kamar ajudan di lantai 2. Di sana, Bharada E berdoa untuk meyakinkan kehendaknya untuk bisa mengeksekusi Brigadir J.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Baca: Kompak, Kubu Ferdy Sambo & Kuat Maruf Singgung Status Justice Collaborator Bharada E di Sidang

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kuat Maruf Tutup Pintu dan Jendela Sebelum Brigadir J DItembak, Bagaimana Pandangan Ahli Pidana?

# Kuat Maruf # Brigadir J # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # JPU # TKP

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Megan FebryWibowo
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved