Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Kuasa Hukum Kuat Maruf Sebut Kliennya Tak Bisa Dipidana di Pembunuhan Brigadir J, Ini Alasannya

Senin, 2 Januari 2023 21:12 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, menanggapi soal sidang lanjutan kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Senin (2/1/2023) ini.

Diketahui, sidang lanjutan kasus Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Pada persidangan terdakwa Kuat Ma'ruf, pihak penasihat hukum menghadirkan Ahli Hukum Pidana yang meringankan, yakni Muhammad Arif Setiawan, dari Universitas Islam Indonesia.

Dalam sidang tersebut, Ahli menyebut, tidak semua yang ada di TKP ikut serta dalam pembunuhan, namun niatnya harus dibuktikan.

Merespons hal itu, Irwan Irawan mengatakan, belum ada pembuktian bahwa kliennya memiliki niat untuk menghilangkan nyawa seseorang.

Baca: Kompak, Kubu Ferdy Sambo & Kuat Maruf Singgung Status Justice Collaborator Bharada E di Sidang

"Tidak bisa dijerat pidana karena kaitannya adanya kesepakatan atau maksud yang sama dari para pelaku."

"Jadi, para pelaku sejak awal harus tahu dan tujuannya apa, nah tujuannya akhir inilah apakah mereka menghendaki seseorang tersebut meninggal. Nah itu, yang harus dibuktikan JPU."

"Dalam proses persidangan, fakta-fakta yang ada kan tidak terlihat," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Senin (2/1/2023).

Di antara mereka, lanjut Irwan, tidak saling tahu menahu akan ada kejadian seperti apa di Duren Tiga.

"Kuat Maruf tidak tahu menahu akan adanya peristiwa di Duren Tiga, karena dia masuk dalam lingkup sempat ditemani bicara Pak FS di lantai Tiga," ungkapnya.

Baca: Senada dengan Albert, Ahli Pidana Ringankan Kuat Maruf: Si Pemberi Perintah Harus Tanggung Jawab

"Tadi ahli sudah menegaskan, harus ada kesepahaman dan maksud, niat di antara para pelaku yang menginginkan kematian seseorang kaitannya dengan pembunuhan," lanjutnya.

Sehingga, menurut Irwan, kliennya tidak bisa dijerat hukum.

Sebelumnya, Muhammad Arif Setiawan menjelaskan, seorang terdakwa ada di tempat kejadian perkara atau TKP, tetap harus dibuktikan ada atau tidaknya meeting of mind.

Meeting of minds merupakan kesepahaman antara kedua pihak, memiliki kehendak sama untuk menghilangkan nyawa seseorang

Ahli Hukum Muhammad Arif, mengatakan tidak semua orang di lokasi pembunuhan Brigadir J bisa dikategorikan turut serta melakukan pembunuhan.

Sebab, kategori tersebut, baru bisa terapkan jika ada meeting of mind.

Baca: Bharada E Hadirkan Ahli Meringankan dalam Sidang Pembunuhan Brigadir J

"Kalau itu bentuknya adalah turut serta itu harus ada meeting of mind, maka tidak semua orang yang berada di suatu tempat ketika itu terjadi kejahatan berarti turut serta, tergantung apakah orang di situ terjadi kesepahaman yang sama nggak untuk terjadinya kejahatan dimaksud."

"Kalau ada kesepahaman yang sama di antara orang di situ, ada meeting of mind, berarti dia turut serta."

"Tapi kalau tidak ada, berarti tidak ada keturut sertaan, itu menyangkut pembuktian saja," ungkapnya dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (2/1/2023).

Diketahui, Kuat Ma'ruf turut terjerat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yosua yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.

Ia terlibat kasus tersebut, bersama empat terdakwa lainnya.

Termasuk Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dan istrinya, Putri Candrawathi.

Selain itu, mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Ricky Rizal. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Kasus Brigadir J, Kuasa Hukum Kuat Maruf Sebut Kliennya Tak Tahu akan Ada Kejadian Penembakan

# Kuasa Hukum Kuat Maruf # Sidang pembunuhan Brigadir J # Duren Tiga # Kuat Maruf

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Lalu Yusuf Wibisono
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved