Terkini Nasional
Kubu Kuat Maruf Singgung Ada Pihak Bertindak di Luar Kesepakatan dalam Kematian Brigadir J
TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak Kuat Ma'ruf menghadirkan seorang ahli pidana sebagai saksi a de charge atau meringankan dalam persidangan lanjutan perkara kematian Brigadir J, Senin (2/1/2023).
Majelis Hakim pun memberikan kesempatan kepada penasehat hukum Kuat Ma'ruf untuk bertanya kepada saksi a de charge terkait perkara yang disidangkan.
Saat mengajukan pertanyaan-pertanyaan, tim penasehat hukum sempat menyinggung adanya pihak yang berbuat di luar meeting of mind atau kesepakatan.
"Bagaimana jika ada satu pihak melakukan sesuatu yang melampaui kesepakatan atau meeting of mind?" kata penasehat hukum Kuat Ma'ruf di dalam persidangan pada Senin (2/1/2023).
Dari pertanyaan itu, ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Muhammad Arif Setiawan meragukan makna melampaui yang dimakasud.
"Saya tidak tahu yang dimaksud melampaui. Tapi kalau yang dimaksudkan adalah seseorang yg melakukan tidak ada kesepahaman di dalam terjadinya delik, itu kan bukan meeting of mind," ujarnya di dalam persidangan yang sama.
Baca: Saat Sidang Ahli Sebut Ada Jarak Kekuasaan yang Tinggi Antara Ferdy Sambo dan Anak Buahnya
Kemudian tim penasehat hukum pun mempertegas makna melampaui yang dimaksud, yaitu adanya perbuatan di luar kesepahaman.
Arif pun lantas menjelaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan tanggung jawab pihak itu sendiri.
"Ya itu kan tanggung jawabnya sendiri. Kalau ada meeting of mind itu berarti keduanya bersepakat. Terjadinya delik adalah sesuatu yang sama-sama disepahami."
Sebagai informasi, Kuat Ma'ruf menjadi satu di antara lima terdakwa dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Empat terdakwa lainnya ialah Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo; isterinya, Putri Candrawathi; Bripka Ricky Rizal; dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Baca: Momen Saling Sela JPU dan Ahli Pidana yang Ringankan Kuat Maruf: Ya Ahli Tidak Ngerti, Itu Hakim
Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kubu Kuat Maruf Singgung Ada Pihak Bertindak di Luar Kesepakatan dalam Kematian Brigadir J
#Kuat Maruf #Brigadir J #Ferdy Sambo #Putri Candrawathi
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Rekam Febri Diansyah yang Sempat Jadi Rival Ronny di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Viral News
Dulu Jadi Rival dalam Kasus Ferdy Sambo, Kini Ronny Talapessy dan Febri Diansyah Kompak Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Breaking News
Menggebu-gebu, Mega Sentil Kinerja Polri hingga Kasus Ferdy Sambo yang Dinilai Tak Jelas: Malu Saya!
Jumat, 10 Januari 2025
Tribunnews Update
DPR Bela Eks Anak Buah Ferdy Sambo Naik Pangkat & Dapat Jabatan Baru di Polda Metro Jaya
Selasa, 7 Januari 2025
Tribunnews Update
Naik Pangkat, 7 Polisi di Kasus Ferdy Sambo Dapat Jabatan Baru: Terbaru AKBP Chuck Putranto
Minggu, 5 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.