Rabu, 14 Mei 2025

Beda Pendapat, Ahli Nilai Ferdy Sambo Tak Salah, Bharada E yang Salah Tafsir soal Perintah 'Hajar'

Selasa, 3 Januari 2023 17:44 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Ahli pidana dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Said Karim, hadir sebagai ahli meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang Selasa (3/1/2023).

Dalam keterangannya, ia sempat ditanya oleh pengacara soal Ferdy Sambo yang memberi perintah 'hajar' namun penerima perintah salah mengintepretasikan.

Sehingga perintah itu disambut oleh tembakan.

Menurut ahli, dalam konteks ini Ferdy Sambo tidak bersalah karena yang salah mengartikan adalah orang yang menerima perintah.

(Tribun-video.com)


Baca: Beda Pendapat, Ahli Nilai Ferdy Sambo Tak Salah, Bharada E yang Salah Tafsir soal Perintah Hajar

Baca: Kuat Maruf Tutup Pintu dan Jendela sebelum Brigadir J Ditembak, Bagaimana Pandangan Ahli Pidana?

# Ferdy Sambo # PN Jaksel # saksi ahli # Putri Candrawathi

Reporter: Nila
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved