Beda Pendapat, Ahli Nilai Ferdy Sambo Tak Salah, Bharada E yang Salah Tafsir soal Perintah 'Hajar'
TRIBUN-VIDEO.COM - Ahli pidana dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Said Karim, hadir sebagai ahli meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang Selasa (3/1/2023).
Dalam keterangannya, ia sempat ditanya oleh pengacara soal Ferdy Sambo yang memberi perintah 'hajar' namun penerima perintah salah mengintepretasikan.
Sehingga perintah itu disambut oleh tembakan.
Menurut ahli, dalam konteks ini Ferdy Sambo tidak bersalah karena yang salah mengartikan adalah orang yang menerima perintah.
(Tribun-video.com)
Baca: Beda Pendapat, Ahli Nilai Ferdy Sambo Tak Salah, Bharada E yang Salah Tafsir soal Perintah Hajar
Baca: Kuat Maruf Tutup Pintu dan Jendela sebelum Brigadir J Ditembak, Bagaimana Pandangan Ahli Pidana?
# Ferdy Sambo # PN Jaksel # saksi ahli # Putri Candrawathi
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribun Video
Tribunnews Update
Ahli di Sidang Chromebook: PPK Tak Bisa Disalahkan, Aturan Negosiasi Harga Tak Diatur dengan Jelas
Rabu, 8 April 2026
Nasional
Ngaku Ditipu! Eks Pendukung Jokowi Balik Bela Roy Suryo hingga Jadi Saksi Ahli
Kamis, 12 Februari 2026
Terkini Nasional
BALIK ARAH Eks Pendukung Jokowi Ngaku Ditipu, Kini Jadi Saksi Ahli Bela Roy Suryo Cs
Kamis, 12 Februari 2026
Nasional
Bawa 3 Saksi Ahli Tambahan, Dokter Tifa Sebut Kasus Ijazah Jokowi Sebagai Kriminalisasi
Kamis, 12 Februari 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Tak Terima Dikriminalisasi, Roy Cs Hadirkan 3 Saksi Ahli Tambahan Lawan Kubu Jokowi: Bukan Abal-abal
Kamis, 12 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.