PPKM Resmi Dicabut Presiden Jokowi, Biaya Pasien Covid-19 akan Ditanggung Pemerintah

Editor: Unzila AlifitriNabila

Reporter: Rima Anggi Pratiwi

Video Production: yohanes anton kurniawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Joko Widodo resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat (30/12).

Pencabutan PPKM ini tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022, sehingga tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.

Kendati begitu, pemerintah masih akan menanggung pembiayaan pasien Covid-19, meski PPKM sudah dicabut.

Demikian disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, di Kompleks Istana Negara, Jakarta.

Budi Gunadi mencontohkan, jika seseorang memiliki penyakit jantung namun dites ada positif Covid-19, ada kemungkinan kembalikan ke mekanisme normal BPJS.

Nantinya evaluasi terkait biaya perawatan akan dilakukan bertahap, sebagai salah satu strategi transisi dari pandemi.

Baca: Hati-hati dan Waspada, Meski PPKM Dicabut, Warga Diimbau Tetap Pakai Masker

Namun, dia memastikan semua kebijakan ketika  PPKM masih berlaku akan ditinjau.

Secara terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan, kemungkinan jika nanti status pandemi akan berubah menjadi endemi maka tentu pembiayaan pasien juga akan berubah.

Ia menyebut, pembiayaan mengikuti pembiayaan seperti penyakit lainnya.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan jika status pandemi diubah menjadi endemi, maka biaya perawatan covid akan ditanggung BPJS Kesehatan.

Adapun skema yang akan digunakan mengacu pada paket Indonesian Case Base Groups (INA-CBGs).

Baca: Nasib Penerima Bansos dan Insentif seusai Presiden Jokowi Resmi Cabut PPKM

Selain itu, disampaikan Presiden Jokowi, jika sejumlah faktor menjadi pertimbangan pemerintah dalam mencabut PPKM. Diantaranya Pandemi Covid-19 yang mulai terkendali.

Per 26 Desember 2022 hanya terdapat 1,7 kasus per satu juta penduduk.

Lalu positivity rate mingguan mencapai 3,35 persen dengan tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,7 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen.

Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO dan seluruh kabupaten kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah.

Presiden mengatakan keputusan mencabut  PPKM tersebut telah melalui kajian sejak 10 bulan lalu.

Meskipun demikian Presiden meminta kepada masyarakat tetap hati-hati dan waspada terhadap penyebaran Covid-19.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Begini Nasib Pasien Covid-19 Setelah PPKM Dicabut Presiden Jokowi

# PPKM # Mendagri # Covid-19 # Jokowi # Budi Gunadi Sadikin

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda