Terkini Nasional
Nasib Penerima Bansos dan Insentif seusai Presiden Jokowi Resmi Cabut PPKM
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per Jumat (30/12/2022).
“Pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022 jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Sejumlah faktor menjadi pertimbangan pemerintah dalam mencabut PPKM. Di antaranya Pandemi Covid-19 yang mulai terkendali.
Per 26 Desember 2022 hanya terdapat 1,7 kasus per satu juta penduduk.
Baca: Kaleidoskop: Jokowi ke Rusia Bawa Misi Perdamaian, Presiden Asia Pertama yang Datangi Negara Konflik
Lalu positivity rate mingguan mencapai 3,35 persen dengan tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,7 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen.
“Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO dan seluruh kabupaten kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah,” kata Jokowi.
Presiden mengatakan keputusan mencabut PPKM tersebut telah melalui kajian sejak 10 bulan lalu. Meskipun demikian Presiden meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap hati-hati dan waspada terhadap penyebaran Covid-19.
“Pemakaian masker, keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan mendeteksi gejala dan mencari pengobatan,” katanya.
Bagaimana dengan Bansos dan Insentif Pajak?
Jokowi memastikan bahwa sejumlah bantuan sosial (Bansos) akan tetap ada meskipun pemerintah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam pernyataan pers terkait pencabutan PPKM di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (30/12/2022).
“Ini juga perlu saya sampaikan jangan sampai ada kekhawatiran walaupun PPKM dicabut Bansos akan tetap dilanjutkan,” kata Presiden Jokowi.
Bansos yang diberikan selama PPKM untuk membantu masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19 akan tetap diberikan pada penerima manfaat pada 2023.
Selain itu bantuan vitamin dan obat-obatan tetap tersedia di fasilitas kesehatan yang ditunjuk pemerintah.
“Beberapa insentif insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan,” kata Presiden Jokowi.
Baca: Agenda Kunjungan Kerja Jokowi Selama Berada di NTB, dari Peresmian Bendungan hingga Bagi Bansos
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Cabut PPKM, Bagaimana dengan Bansos hingga Insentif Pajak?
# bansos # Insentif # Presiden Jokowi # PPKM # ppkm dicabut
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Rocky Gerung Curiga Isu Ijazah Palsu Jokowi Sengaja Dirawat hingga Heboh, Dinilai Demi Wapres Gibran
4 hari lalu
Tribunnews Update
Jokowi Tanggapi Desakan Pemakzulan Gibran, Dedi Mulyadi Kirim Warga Bermasalah ke Barak Militer
Senin, 5 Mei 2025
Terkini Nasional
Tak Bela Gibran? Jokowi Justru Halalkan usulan Pemakzulan Sang Wapres: Boleh-boleh Saja, Aspirasi
Senin, 5 Mei 2025
Terkini Nasional
Jokowi Terancam Pidana? Mahfud MD Blak-Blakan soal Ijazah Palsu: "Sah Presiden, Tapi Masuk Bui!"
Minggu, 4 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.