Saksi Ahli Ferdy Sambo Berubah Haluan Jadi Netral, Kesaksiannya Justru dapat Meringankan Bharada E

Editor: winda rahmawati

Video Production: Tia Kristiena

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Ahli hukum pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil, yang dihadirkan Ferdy Sambo berubah jadi netral saat menjelaskan soal peran justice collaborator.

Elwi Danil dihadirkan untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Ia mengatakan bahwa status justice collaborator bisa meringankan hukuman terdakwa.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer Pudihang Lumiu diketahui merupakan justice collaborator.

Padahal sejatinya dalam kesaksiannya itu, Elwi Danil harusnya menjadi saksi yang meringankan Ferdy Sambo, bukan Bharada E.

Kenetralan Elwi Danil itu berawal saat Jaksa Penuntut Umum ( JPU) soal alat bukti dan kesaksian justice collaborator.

"Tadi ahli mengatakan, semua unsur itu harus ada dua alat bukti. Saya ingin bertanya tentang bagaimana posisi Kettingbwijs, Kettingbwijs itu kan rangkaian alat bukti, artinya bisa dimungkinkan ada salah satu unsur yang hanya dimiliki oleh satu saksi, dikaitkan dengan saksi lain, atau bukti dengan bukti lainnya, itu bagaimana?," tanya JPU.

"Boleh, itu dikaitkan boleh. Sepanjang tidak hanya satu alat bukti," jawab Elwi Danil.

"Untuk keseluruhan unsur?," tanya JPU lagi.

"Iya," tegas Elwi Danil.

Kemudian JPU pun menanyakan soal nilai dari kesaksian seorang justice collaborator.

"Nilai kesaksian justice collaborator itu sama dengan saksi lainnya, lalu kalau saudara ahli bisa jelaskan terkait pasal 10 UU perlindungan saksi korban, bagaimana kedudukan JC itu sebenarnya di mata peradilan?," tanya JPU lagi.

"Wah itu panjang ya," kata Elwi Danil.

"Intinya kita bisa merajuk pada UU untuk menilai kualitas JC itu sendiri kan?," tanya JPU.

"Kalau soal kualitasnya, justice collaborator itu kan juga saksi, terdakwa yang bersaksi. Kualitas kesaksiannya sama dong dengan saksi-saksi yang lain yang tidak terkategori sebagai JC," jawab saksi ahli.

"Untuk penghargaan secara khusus?," tanya JPU lagi.

Baca: Diserang Kubu Sambo, Ini Tanggapan Pihak Bharada E Soal Justice Collaborator: Fokus Bela Ricard

"Oh dia itu akan meringankan hukuman bagi dia," kata Elwi Danil.

Kemudian JPU pun menanyakan bagaimana caranya seorang justice collaborator bisa mendapatkan penghargaan secara khusus tersebut.

"Tentu melalui putusan hakim," jawabnya.

"Sebelum kepada putusan hakim, siapa pihak yang bisa menilai seseorang ini layak sebagai JC atau tidak?," tanya JPU.

"Kalau saya tidak salah itu LPSK," jawab Elwi Danil.

"Artinya pada saat LPSK sudah mengeluarkan surat persetujuan bahwa dia layak sebagai JC, LPSK sudah mempertimbangkan yang tadi, tindak pidana lain yang mengancam jiwa, pasti sudah?," tanya JPU.

Tampak saat itu Elwi Danil mengangguk, kemudian JPU memintanya menjawab menggunakan microphone.

"Saya kira tidak seperti itu, memang LPSK sudah memberikan penilaian, mempertimbangkan bahwa dia ini layak untuk dijadikan JC karena ada situasi atau kondisi yang bisa membahayakan keselamatan dia. Tapi yang menentukan tetap Yang Mulia Majelis Hakim, apakah ini layak atau tidak," ungkap Elwi Danil.

"Ada tahapan tapi kan?," tanya JPU lagi.

Baca: Diserang Kubu Sambo, Ini Tanggapan Pihak Bharada E Soal Justice Collaborator: Fokus Bela Ricard

"Iya ada tahapan," kata Elwi Danil membenarkan.

"Artinya LPSK punya kewenangan itu di awal, setelah itu majelis hakim lah yang menentukan," kata JPU.

Mendengar itu, Elwi Danil pun tampak menganggukan kepalanya.

Orang yang Disuruh Hanya Alat

Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan saksi ahli yang meringankan dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Adalah ahli hukum pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil, yang dihadirkan Ferdy Sambo.

Dalam kesaksiannya di pengadilan, Elwi mengatakan orang yang disuruh untuk melakukan sebuah tindak pidana masuk kategori sebagai orang yang tak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.

Alasannya karena orang tersebut hanyalah alat semata dari orang yang menyuruhnya atau pelaku yang mengotaki perbuatan tindak pidana tersebut.

"Orang yang disuruh melakukan adalah orang tersebut hanya alat semata dari orang yang menyuruh melakukan. Orang yang disuruh melakukan adalah orang yang terkategori sebagai orang yang tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana," kata dia di persidangan.(*)


Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Saksi Ferdy Sambo Jadi Netral saat Ditanya JPU Soal Justice Collaborator: Akan Meringankan Hukuman

# Ferdy Sambo # Bharada E # Brigadir J # persidangan # sidang perdana # senin # pn jaksel # brigadir yosua # Putri Candrawathi # Febri Diansyah # Pembunuhan Brigadir J # Obstruction of Justice # Kuat MARUF # Vera Simanjuntak # duren tiga # magelang # Brigjen Hendra # Eksepsi # Surat Dakwaan # Majelis Hakim # ART # susi # saksi # saksi kunci

Sumber: Tribunnews Bogor
   #Ferdy Sambo   #netral   #Bharada E   #saksi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda