Nasional
Diserang Kubu Sambo, Ini Tanggapan Pihak Bharada E Soal Justice Collaborator: Fokus Bela Ricard
TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak Bharada E merespon soal serangan kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, mengenai status justice collaborator dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Bharada Eliezer, Ronny Talapessy bahwa pasal yang mengatur soal justice collaborator sudah sangat jelas diatur dalam UU perlindungan saksi dan korban.
"Saya pikir bahwa syarat menjadi JC di dalam undang-undang perlindungan saksi dan korban sudah sangat jelas ya di pasal 5 ayat 2 penjelasannya kan jelas bahwa Tindak pidana tertentu. Tindak pidana tertentu yang bisa membahayakan dari saksi atau korban yang melaporkan," kata Ronny kepada wartawan, Rabu (28/12/2022).
Ronny menyampaikan, pihaknya tidak mempermasalahkan soal serangan dari kubu Ferdy Sambo tersebut.
Dia menyebut saat ini ia tengah fokus membangun kontruksi hukum dalam rangka pembelaan kepada Bharada E.
Baca: Justru Memberatkan, Ahli Pidana Ferdy Sambo Sebut Orang yang Menyuruh Membunuh Harus Dihukum
"Jadi menurut kami terkait dengan yang mereka sampaikan, Ya silakan saja. Itu haknya mereka, tetapi kita sekarang fokus maju kedepan membangun konstruksi hukum yang sudah ada dalam rangka pembelaan nanti yang akan kita sampaikan di agenda pledoi," ucapnya.
Sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo, melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah singgung keterangan Bharada E yang berbeda dengan terdakwa lain soal pembunuhan berencana Brigadir J.
Hal itu terjadi ketika Febri Dianysah menanyakan soal keterangan Bharada E yang berstatus sebagai justice collaborator kepada saksi Ahli Hukum Pidana, Elwi Danil di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
"Jadi yang diuji bahwa info itu layak sebagai bukti, apakah dari siapa yang menyampaikan atau kesesuaian dengan saksi lain?" tanya Febri
Kemudian, Elwi menjelaskan bahwa kesesuaian yang dimaksud, dapat menjadi petunjuk bagi Majelis Hakim.
"Kalau kesesuaian, ini akan akan menjadi yang dalam alat bukti kita kenal dengan petunjuk. Itu akan digunakan hakim sebagai sarana menimbulkan keyakinannya," jawab Elwi Danil
Elwi juga mengatakan, meski Bharada E berstatus sebagai justice collaborator, semua keterangan yang disampaikan seluruh saksi bernilai sama.
Baca: Saksi Ahli Meringankan Ferdy Sambo Berubah Jadi Netral saat Ditanya Soal Peran Justice Collaborator
"Tidak ada satu aturan pun yang menyatakan bahwa justice collaborator itu kualitas atau nilai keterangannya nya sebagai saksi berbeda dari yang bukan," katanya.
Sebagaimana diketahui, salah satu perbedaan keterangan, berkaitan dengan Ferdy Sambo yang menembak Brigadir J.
Bharada E mengungkapkan bahwa dirinya melihat Ferdy Sambo turut melakukan penembakan.
"Saya melihat beliau (Ferdy Sambo) menembak ke arah Yosua (Brigadir J) yang mulia," katanya di dalam persidangan pada Kamis (8/12/2022).
Merespon pernyataan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso turut menanyai Ferdy Sambo.
Sambo pun mengaku tidak ikut menembak Yosua dan hanya mengetahui Richard Eliezer menembak sebanyak lima kali ke arah Brigadir J.
"Saya sudah jawab di awal, saya tidak ikut nembak," kata Ferdy Sambo kepada Majelis Hakim. (m41)
(*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Diserang Kubu Ferdy Sambo Terkait Justice Collaborator, Begini Tanggapan Pihak Bharada E
#ferdysambo #brigadirj #bharadae #ronnytalapessy #febriandriansyah
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Warta Kota
Nasional
Nasib Terkini Ferdy Sambo! Punya Jabatan Baru di Lapas Cibinong, Jadi Koordinator Gereja
Rabu, 17 Desember 2025
Terkini Nasional
Terungkap Jabatan Baru Ferdy Sambo di Lapas Cibinong, Kini jadi Koordinator Gereja
Selasa, 16 Desember 2025
Terkini Nasional
Ferdy Sambo Emban Jabatan Baru di Lapas Cibinong, Aktif Berkhotbah hingga Pimpin Gereja
Selasa, 16 Desember 2025
Terkini Nasional
Kabar Terbaru Ferdy Sambo! Tampak Berikan Khutbah di Gereja hingga Penampilannya yang Sudah Menua
Senin, 15 Desember 2025
Terkini Nasional
Penampilan Ferdy Sambo Pembunuh Brigadir J di Penjara Bogor, Berikan Khutbah di Gereja
Senin, 15 Desember 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.