Senin, 12 Mei 2025

Polisi Tembak Polisi

Justru Memberatkan, Ahli Pidana Ferdy Sambo Sebut Orang yang Menyuruh Membunuh Harus Dihukum

Rabu, 28 Desember 2022 16:27 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Ahli Pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil menerangkan perbedaan prinsip pidana yang dapat diterapkan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dilansir TribunWow.com, Elwi Danil menyatakan bahwa ada dua jenis kriteria mengenai pelaku dan kaki tangan di mata hukum pidana.

Di mana pelaku yang memerintahkan pembunuhan, dalam hal ini diduga sebagai terdakwa Ferdy Sambo, menjadi orang yang bertanggung jawab dan patut dihukum.

Sementara pelaku yang hanya diperintah, dalam hal ini Richard Eliezer alias Bharada E tidak bisa dimintai pertanggung jawaban.

Baca: Saksi Ahli Sebut Hasil Lie Detector Ferdy Sambo Cs Bisa Jadi Alat Bukti Sah, Ini Syaratnya

Ironisnya, fakta hukum pidana ini disampaikan Elwi Danil saat hadir sebagai saksi ahli dari kubu Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Menjawab pertanyaan pengacara Ferdy Sambo, Elwi Danil menjelaskan perbedaan antara prinsip penyertaan Doenpleger dan Uitlokking.

Di mana Doenpleger adalah adanya pelaku intelektual yang memerintahkan tindakan pidana.

Baca: Bharada E Cium Angin Segar, Posisinya sebagai Alat Sambo Menguntungkan, Hakim Diminta Bebaskan

"Kedua jenis penyertaan ini menempatkan adanya dua orang, di dalam Doenpleger adalah orang yang menyuruh melakukan dan orang yang disuruh melakukan," terang Elwi Danil dikutip kanal YouTube KOMPASTV.

Sementara pada Uitlokking, seorang pelaku menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana.

Misalnya seperti pencucian otak dalam aksi terorisme atau pembunuh bayaran yang melakukan pidana dengan motivasi uang.

"Sedangkan dalam Uitlokking adalah orang yang menggerakkan untuk melakukan dan digerakkan untuk melakukan."

Menurut Elwi Danil, seorang pelaku yang terpaksa melanggar pidana karena diperintah tak bisa dikenai hukuman.

Alih-alih, pelaku yang memerintahlah yang harus bertanggung jawab atas tindak pidana tersebut.

"Kalau dalam Doenpleger, orang yang disuruh melakukan, tidak bisa dimintakan pertanggung jawaban pidana," beber Elwi Danil.

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Justru Memberatkan, Ahli Pidana Ferdy Sambo Sebut Orang yang Menyuruh Membunuh Harus Dihukum

# Polisi tembak polisi # Ferdy Sambo # Bharada E # Brigadir J # Putri Candrawathi

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Niken Pratiwi
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved