TRIBUN-VIDEO.COM - Saksi ahli sebut bahwa hasil tes poligraf dapat menjadi alat bukti yang sah.
Hal itu disampaikan Albert Aries saat dihadirkan tim penasihat hukum Bharada E sebagai saksi ahli.
Kendati demikian, Albert mengatakan, menjadi kewenangan majelis hakim untuk dapat menggunakan hasil tes itu.
Pernyataan itu disampaikan oleh Albert dalam sidang kasus Brigadir J, Rabu (28/12/2022).
Baca: Bharada E Cium Angin Segar, Posisinya sebagai Alat Sambo Menguntungkan, Hakim Diminta Bebaskan
Baca: Pernyataan Ahli Pidana soal Terdakwa yang Bantu Sambo Tak Bisa Dijerat Pembunuhan Berencana
Di sisi lain, Albert menyatakan bahwa hasil tes poligraf belum digolongkan secara rinci menjadi alat bukti atau barang bukti di dalam KUHAP.
Diketahui dalam kasus ini, hasil tes poligraf Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terindikasi bohong.
Ferdy Sambo mendapatkan skor -8 dan Putri Candrawathi mendapatkan skor -25. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dalam Sidang Bharada E, Jubir RKUHP Nilai Hasil Tes Poligraf Bisa Jadi Alat Bukti yang Sah"
Host : Umi Wakidah
Vp : Dedhi Ajib Ramadhani
# saksi ahli # poligraf # alat bukti # Kasus Pembunuhan # Brigadir J
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.