Saksi Ahli, Hasil Tes Poligraf Bisa Dijadikan Alat Bukti yang Sah dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Editor: Bintang Nur Rahman

Reporter: Umi Wakhidah

Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Saksi ahli sebut bahwa hasil tes poligraf dapat menjadi alat bukti yang sah.

Hal itu disampaikan Albert Aries saat dihadirkan tim penasihat hukum Bharada E sebagai saksi ahli.

Kendati demikian, Albert mengatakan, menjadi kewenangan majelis hakim untuk dapat menggunakan hasil tes itu.

Pernyataan itu disampaikan oleh Albert dalam sidang kasus Brigadir J, Rabu (28/12/2022).

Baca: Bharada E Cium Angin Segar, Posisinya sebagai Alat Sambo Menguntungkan, Hakim Diminta Bebaskan

Baca: Pernyataan Ahli Pidana soal Terdakwa yang Bantu Sambo Tak Bisa Dijerat Pembunuhan Berencana

Di sisi lain, Albert menyatakan bahwa hasil tes poligraf belum digolongkan secara rinci menjadi alat bukti atau barang bukti di dalam KUHAP.

Diketahui dalam kasus ini, hasil tes poligraf Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terindikasi bohong.

Ferdy Sambo mendapatkan skor -8 dan Putri Candrawathi mendapatkan skor -25. (Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dalam Sidang Bharada E, Jubir RKUHP Nilai Hasil Tes Poligraf Bisa Jadi Alat Bukti yang Sah"

Host : Umi Wakidah
Vp : Dedhi Ajib Ramadhani

# saksi ahli # poligraf # alat bukti # Kasus Pembunuhan # Brigadir J

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda