Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Pernyataan Ahli Pidana soal Terdakwa yang Bantu Sambo Tak Bisa Dijerat Pembunuhan Berencana

Rabu, 28 Desember 2022 13:35 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa yang membantu Ferdy Sambo mengeksekusi Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J disebut tidak bisa dijerat dengan tindak pidana pembunuhan berencana.

Demikian disampaikan Ahli Pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil. Adapun saksi itu merupakan saksi meringankan yang dihadirkan kubu Ferdy Sambo dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

"Jika di dalam fakta persidangan, ternyata dari pelaku peserta tidak bisa dibuktikan adanya kehendak untuk menimbulkan akibat terhadang delik di antara pelaku peserta. Apa konsekunesinya?" tanya Pengacara Ferdy Sambo, Rasamala kepada Elwi Danil dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

"Kalau dia tidak memilik kehendak yang sama untuk menimbulkan akibat dari suatu tindak pidana, tentu dia tidak bisa dikatakan sebagai telah turut serta melakukan tindak pidana tersebut," jawab Elwi Danil.

Baca: Karena Turuti Perintah Ferdy Sambo, Ahli Pidana Ungkap Perbuatan Hukum Bharada E Bisa Dihapuskan

Ia menuturkan bahwa terdakwa yang membantu Sambo disebut tidak merupakan pelaku aktif yang melakukan pembunuhan berencana.

Pasalnya, kerjasama pembunuhan berencana harus secara aktif dilakukan oleh masing-masing terdakwa.

"Dalam berbagai literatur yang saya baca, kerja sama itu harus ditunjukkan dengan adanya kerjasama fisik secara aktif. Dalam arti kata, masing-masing pihak harus berperan secara aktif untuk bisa disebut turut serta," ungkapnya.

Lebih lanjut, Elwi menuturkan tidak melaporkan dan mencegah adanya kasus pembunuhan juga tidak bisa disebut turut terlibat pembunuhan berencana.

Pasalnya, mereka tak aktif dalam melakukan tindak pidaja pembunuhan.

Baca: Saksi Ahli Hukum Pidana Setuju Ferdy Sambo Dihukum Mati hingga Reaksi Jaksa Soal Waktu Tenang"

"Tindak pidana pembunuhan seperti diatur dalam 338 dan 340 itu bisa dikatakan delik yang baru bisa dikatakan sebuah delik apabila pelakunya bertindak secara aktif. Sikap tidak melaporkan akan terjadinya suatu tindak pidana pembunuhan, menurut saya tidak bisa dikategorikan telah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan," jelasnya.

Dia menambahkan bahwa dirinya memiliki alasan tersendiri untuk mendukung pernyataan tersebut.

Dia bilang, tidak azas legalitas dalam KUHP yang menyebutkan tidak melaporkan kejadian tindak pidana termasuk terlibat aktif.

"Kenapa saya berpendapat demikian? Karena yang pertama hukum pidana kita terikat azas legalitas. Tak ada rumusan pun dalan KUHP yang menyebutkan apabila orang tidak melaporkan atau tidak berusaha untuk mencegah terjadinya suatu tindak pidana, lantas dia dianggap sebagai telah melakukan tindak pidana aktif. Tidak ada satupun," tukasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ahli Pidana Kubu Sambo: Terdakwa Bantu Eksekusi Brigadir J Tak Bisa Dijerat Pembunuhan Berencana

Baca Artikel Lainnya di Sini

Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved