TRIBUN-VIDEO.COM - Ahli hukum pidana Albert Aris hadir sebagai saksi meringankan dalam sidang kasus Bharada Eliezer Rabu (28/11/2022).
Dalam keterangannya, Albert mengatakan bahwa seseorang yang disuruh melakukan perintah, hanya sebagai alat.
Sehingga, ia tidak bisa mendapatkan pertanggungjawaban pidana.
Albert menjelaskan bahwa atasan dalam perintah jabatan, bisa dikatakan sebagai pihak yang memberi perintah pada penerima perintah.
Kedudukan bawahan yang menerima perintah atasan, sedianya tidak memiliki kesalahan dan kesengajaan untuk melakukan tindak pidana.
Mendengar statement tersebut, kuasa hukum Bharada E tampak beberapa kali melempar senyum. (Tribun-Video.com/Nila Irda)
Baca: Febri Diansyah Pertanyakan Status Bharada E, Jadi Justice Collaborator tapi Pernyataan Tak Konsisten
Baca: Ahli Hukum Pidana Akui Orang yang Dapat Perintah Atasan Bisa Lepas dari Hukum, Bagaimana Bharada E?
# Bharada E # Kuat Maruf # Ferdy Sambo # Ahli Hukum # PN Jaksel
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.