BREAKING NEWS
Ahli Hukum Pidana Akui Orang yang Dapat Perintah Atasan Bisa Lepas dari Hukum, Bagaimana Bharada E?
TRIBUN-VIDEO.COM - Ahli hukum pidana Albert Aris hadir sebagai saksi meringankan dalam sidang kasus Bharada Eliezer Rabu (28/11/2022).
Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa seseorang yang mendapatkan perintah jabatan dari atasan bisa terhindar dari pidana.
Hal ini karena, seseorang yang disuruh dalam keadaan terpaksa.
Hanya saja, seseorang itu harus mengikuti perintah jabatan tersebut. (Tribun-Video.com/Nila Irda)
Baca: Pihak Ferdy Sambo Bakal Tunjukkan 9 Barang Bukti di Persidangan Besok, Ada Foto dan Video
Baca: Jawaban Ahli Hukum Pidana Ditanya soal Penghapusan Pidana bagi Bharada E karena Disuruh Ferdy Sambo
# Bharada E # Ferdy Sambo # PN Jaksel # sidang # Brigadir J
Sumber: Tribun Video
LIVE UPDATE
Terapis Spa Kuras Rp 1,2 M Milik Pelanggannya di Surabaya, Pelaku Mau Kembalikan dengan Mencicil
2 hari lalu
Mancanegara
Baru Buka Mulut, Menlu AS Langsung Diprotes di Sidang Senat karena Dukung Israel
3 hari lalu
Tribunnews Update
Nadiem Makarim Harapkan Bisa Bebas Murni dari Kasus Korupsi Chromebook seusai Jalani Sidang Pleidoi
4 hari lalu
Tribunnews Update
Sidang Lanjutan Nadiem Makarim, Driver Ojol & Pendukung Penuhi Lobi Pengadilan: Duduk Lesehan Nobar
4 hari lalu
Tribunnews Update
Sidang Pleidoi Kasus Chromebook Nadiem Penuh Dukungan, Puluhan Ojol Gelar Aksi di Pengadilan Tipikor
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.