BREAKING NEWS
Ahli Hukum Pidana Akui Orang yang Dapat Perintah Atasan Bisa Lepas dari Hukum, Bagaimana Bharada E?
TRIBUN-VIDEO.COM - Ahli hukum pidana Albert Aris hadir sebagai saksi meringankan dalam sidang kasus Bharada Eliezer Rabu (28/11/2022).
Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa seseorang yang mendapatkan perintah jabatan dari atasan bisa terhindar dari pidana.
Hal ini karena, seseorang yang disuruh dalam keadaan terpaksa.
Hanya saja, seseorang itu harus mengikuti perintah jabatan tersebut. (Tribun-Video.com/Nila Irda)
Baca: Pihak Ferdy Sambo Bakal Tunjukkan 9 Barang Bukti di Persidangan Besok, Ada Foto dan Video
Baca: Jawaban Ahli Hukum Pidana Ditanya soal Penghapusan Pidana bagi Bharada E karena Disuruh Ferdy Sambo
# Bharada E # Ferdy Sambo # PN Jaksel # sidang # Brigadir J
Sumber: Tribun Video
Nasional
Kondisinya Berubah! Ini Profil Kamaruddin Simanjuntak Pembela Keluarga Brigadir J
13 jam lalu
Terkini Nasional
Profil Kamarudin Simanjuntak, Pengacara Brigadir J yang Kondisinya Berubah Drastis
19 jam lalu
Terkini Nasional
Merokok & Main Game saat Rapat! Anggota DPRD Jember Jalani Sidang Etik Gerindra
1 hari lalu
Live Tribunnews Update
Menunduk Minta Maaf seusai Disanksi, Ahmad Syahri Klaim Khilaf saat Merokok & Main Gim dalam Rapat
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Achmad Syahri Irit Bicara usai Sidang Kode Etik Imbas Merokok saat Rapat, Disanksi Teguran Keras
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.