BREAKING NEWS
Ahli Hukum Pidana Akui Orang yang Dapat Perintah Atasan Bisa Lepas dari Hukum, Bagaimana Bharada E?
TRIBUN-VIDEO.COM - Ahli hukum pidana Albert Aris hadir sebagai saksi meringankan dalam sidang kasus Bharada Eliezer Rabu (28/11/2022).
Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa seseorang yang mendapatkan perintah jabatan dari atasan bisa terhindar dari pidana.
Hal ini karena, seseorang yang disuruh dalam keadaan terpaksa.
Hanya saja, seseorang itu harus mengikuti perintah jabatan tersebut. (Tribun-Video.com/Nila Irda)
Baca: Pihak Ferdy Sambo Bakal Tunjukkan 9 Barang Bukti di Persidangan Besok, Ada Foto dan Video
Baca: Jawaban Ahli Hukum Pidana Ditanya soal Penghapusan Pidana bagi Bharada E karena Disuruh Ferdy Sambo
# Bharada E # Ferdy Sambo # PN Jaksel # sidang # Brigadir J
Sumber: Tribun Video
LIVE UPDATE
Jurnalis Karni Ilyas dan Aiman Witjaksono Ikut Diperiksa Buntut Polemik Isu Ijazah Palsu Jokowi
Kamis, 2 April 2026
Mancanegara
Kecaman Indonesia untuk Israel Tak Digubris, Delegasi Israel Malah Main HP di Sidang DK PBB
Kamis, 2 April 2026
Tribunnews Update
Delegasi RI Umar Hadi Debat Wakil Israel di Sidang DK PBB, Bantah Klaim Zionis Salahkan Hizbullah
Kamis, 2 April 2026
Tribunnews Update
Ekspresi Delegasi Israel saat Dikecam Indonesia di Sidang DK PBB, Malah Sibuk Mengetik di Ponsel
Kamis, 2 April 2026
LIVE UPDATE
Jokowi Tak Mau Tunjukkan Ijazah di Sidang CLS Solo, Kuasa Hukum Sebut Bukan Perbuatan Melawan Hukum
Rabu, 1 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.