Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Febri Diansyah Pertanyakan Status Bharada E, Jadi Justice Collaborator tapi Pernyataan Tak Konsisten

Rabu, 28 Desember 2022 13:21 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah mempertanyaankan posisi Richard Eliezer alias Bharada E yang pernah berbohong dan pernyataannya tidak konsisten sebagai justice collaborator.

Pernyataan tersebut disampaikan Febri Diansyah saat ditemui awak media selesai mendampingi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

"Salah satu poin penting dalam persidangan tadi adalah posisi justice collaborator pasal 28 junto pasal 5 ayat 2. Dijelaskan dalam Undangan-Undang LPSK jelas sekali mengatakan ada tujuh bentuk tindak pidana dimana pelaku yang bekerjasama bisa diberikan posisi sebagai justice collaborator," kata Febri.

Febri melanjutkan betul ada klausul umum yang disebut tindak pidana lain.

Tetapi tetap hal itu wajib dibuktikan akibat dari keselamatan dari seorang justice collaborator.

"Pertanyaannya dalam konteks perkara ini apakah ada bukti di persidangan ada ancaman jiwa Richard Eliezer sama sekali tidak ada. Justru digital forensik yang dimunculkan tidak ada ancaman sama sekali sebenarnya dari siapapun termasuk Ferdy Sambo," katanya.

Baca: Karena Turuti Perintah Ferdy Sambo, Ahli Pidana Ungkap Perbuatan Hukum Bharada E Bisa Dihapuskan

Menurut Febri atas hal itulah persyaratan Richard Eliezer jadi justice collaborator tidak terpenuhi.

"Apalagi sudah terkonfirmasi bahkan Richard sudah mengaku dalam salah satu persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo berbohong dalam menyampaikan keterangan 5 Agustus," katanya.

Baca juga: Febri Sebut Bharada E Tak Paham Perintah Hajar dari Ferdy Sambo, Ahli Pidana: Perlu Ahli Bahasa

Febri melanjutkan keterangan lain Richard Eliezer juga bertentangan dan tidak berkesesuaian dengan bukti-bukti lain misalnya soal sarung tangan tapi di CCTV tidak ada.

"Pantaskah orang seperti itu berbohong dan tidak konsisten diberikan posisi sebagai justice collaborator? Tentu itu menjadi pertanyaan," katanya.

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca: Saksi Ahli Hukum Pidana Setuju Ferdy Sambo Dihukum Mati hingga Reaksi Jaksa Soal Waktu Tenang

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Ferdy Sambo Pertanyakan Posisi Bharada E Sebagai Justice Collaborator

# Febri Diansyah # Brigadir J # Bharada E # justice collaborator # Ferdy Sambo

Editor: Fitriana SekarAyu
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Fegi Sahita
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved