TRIBUN-VIDEO.COM - Ahli hukum pidana Albert Aris hadir sebagai saksi meringankan dalam sidang kasus Bharada Eliezer Rabu (28/11/2022).
Albert Aris menjelaskan bahwa perintah jabatan bisa membebaskan seseorang dari pidana.
Salah satu unsurnya adalah terkait subjek dari perintah tersebut.
Kemudian yang kedua adalah terkait isi dari perintah tersebut.
Adanya kaitan dengan kedekatan atasan dengan orang yang diberi perintah juga bisa menjadi salah satu alasan. (Tribun-Video.com/Nila Irda)
Baca: Ahli Hukum Pidana Akui Orang yang Dapat Perintah Atasan Bisa Lepas dari Hukum, Bagaimana Bharada E?
Baca: Gelagat Bharada E saat Pertama Bertemu Ahli Psikolog, Tak Berani Kontak Mata & Banyak Mainin Tangan
# Bharada E # Kuat Maruf # Ferdy Sambo # PN Jaksel # sidang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.