TRIBUN-VIDEO.COM - Ahli hukum pidana Albert Aris hadir sebagai saksi meringankan dalam sidang kasus Bharada Eliezer Rabu (28/11/2022).
Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa seseorang yang mendapatkan perintah jabatan dari atasan bisa terhindar dari pidana.
Hal ini karena, seseorang yang disuruh dalam keadaan terpaksa.
Hanya saja, seseorang itu harus mengikuti perintah jabatan tersebut. (Tribun-Video.com/Nila Irda)
Baca: Pihak Ferdy Sambo Bakal Tunjukkan 9 Barang Bukti di Persidangan Besok, Ada Foto dan Video
Baca: Jawaban Ahli Hukum Pidana Ditanya soal Penghapusan Pidana bagi Bharada E karena Disuruh Ferdy Sambo
# Bharada E # Ferdy Sambo # PN Jaksel # sidang # Brigadir J
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.