TRIBUN-VIDEO.COM - Kubu Ferdy Sambo akan menghadirkan saksi dari ahli Pidana dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini Selasa (27/12).
Adapun saksi ahli pidana tersebut, yakni Elwi Danil yang juga merupakan Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas.
Menurut Kuasa Hukum Ferdy Sambo, yakni Febry Diansyah, kehadiran saksi ahli tersebut bertujuan untuk membebaskan Ferdy Sambo dari hukuman penjara.
Sehingga, kehadiran saksi ahli pidana itu nantinya akan mendukung pembuktian dan mencari kebenaran dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca: 2 Hal Penting Disebut Bisa Ringkan Bharada E, Romo Magnis Sebut Pangkat Ferdy Sambo Jadi Alasan
Dikutip dari Wartakotalive.com, Febry Diansyah mengatakan, kehadiran saksi ahli pidana tersebut juga bakal memaparkan kesaksian sesuai bidang keilmuan atas dua terdakwa.
Adapun, dua terdakwa itu ialah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Sebagaimana komitmen yang disampaikan, Ahli akan menjelaskan secara objektif sesuai keilmuan bidang Hukum Pidana, untuk mendukung pembuktian dan pencarian kebenaran dalam perkara ini," terang Febry.
Seperti diketahui, sejumlah terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Mereka terancam mendapat hukuman penjara seumur hidup.
Bahkan, Ferdy Sambo juga turut terjerat dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca: Psikolog Forensik Sebut Jiwa Korsa Ferdy Sambo dan Bharada E Menyimpang, Begini Artinya
Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo tak sendirian.
Sambo turut melibatkan sejumlah enam anak buahnya, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto.
Kemudian, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Ketujuh terdakwa itu didakwa melanggar pasal berlapis.
(Tribun-Video.com/Wartakotalive.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kuasa Hukum Datangkan Saksi Ahli Hukum Pidana yang Mampu Membebaskan Ferdy Sambo dari Jerat Penjara
#beritaterbaru #beritahariini #beritaupdate #beritaterkini #beritaviral #ahli #brigadirj #ferdysambo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.