Presiden Jokowi Bakal Larang Jualan Rokok Batangan atau Ketengan, Berlaku Mulai Tahun Depan

Editor: Restu Riyawan

Reporter: Feba Fadhiliana

Video Production: Ananda Bayu Sidarta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) berencana akan melarang penjualan rokok ketengan atau batangan pada tahun 2023 mendatang.

Dikutip dari TribunnewsSultra.com, larangan penjualan rokok ketengan ini tertuang dalam rencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Peraturan tersebut membahas tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Selain itu, Jokowi juga akan mengatur pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Aturan lain yang akan dicantumkan Jokowi adalah penegakan dan penindakan serta pengaturan kawasan tanpa rokok.

Baca: BEAUTY HEALTH: Mitos atau Fakta, Asap Rokok Menyebabkan Bronkitis

Baca: Pentingnya Menjaga Pola Makan agar Kulit Tetap Sehat: Hindari Minum Alkohol & Merokok

Ada pula ketentuan pelarangan serta pengawasan iklan produk tembakau.

Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau tersebut digagas oleh Kementerian Kesehatan.

Aturan itu merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

(Tribun-Video.com/TribunnewsSultra.com)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul "Penyebab Jokowi Larang Jual Rokok Ketengan Tahun 2023, Ada Kaitannya dengan Penelitian Tahun 2021?"

# rokok # Jokowi # Peraturan Pemerintah # kesehatan

Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda