TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, membantah keterangan saksi ahli kriminolog dalam persidangan pada Senin (19/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Ahli Kriminolog, Muhammad Mustofa menilai peristiwa pelecehan seksual di Magelang belum tentu terjadi karena sulit dibuktikan.
Terkait hal tersebut, Ferdy Sambo menegaskan, peristiwa pelecehan yang dialami istrinya, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah benar terjadi.
Ferdy Sambo pun menyayangkan keterangan ahli kriminolog.
Bantahan pertama yang disampaikan Sambo adalah ia sangat menyayangkan apabila konstruksi yang dibangun penyidik adalah konstruksi yang tidak menyeluruh yang diberikan kepada ahli.
Sehingga hasil yang disampaikan subjektif, di mana penyidik menginginkan seluruh yang ada di dalam rumah tersebut menjadi tersangka.
"Ada beberapa yang kami bantah, ada beberapa yang akan kami tanggapi. Pertama, bantahan terhadap ahli kriminolog, sangat disayangkan apabila konstruksi yang dibangun penyidik adalah konstruksi yang tidak menyeluruh yang diberikan kepada ahli."
Baca: Kriminolog Bongkar Keanehan Ferdy Sambo Soal Dugaan Pelecehan Putri: Tidak Mengerti Hukum
"Sehingga hasilnya justru subjektif. Di mana penyidik menginginkan seluruh yang ada di rumah itu harus jadi tersangka," ucap Ferdy Sambo, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Senin (19/12/2022).
Lantas, Ferdy Sambo menyampaikan bantahannya terhadap pernyataan ahli kriminolog yang meragukan adanya pelecehan seksual di Magelang.
Ia tegas membantah dengan memastikan bahwa pelecehan di Magelang benar-benar terjadi.
Sambo pun tegas mengatakan tidak mungkin berbohong masalah kejadian tersebut lantaran menyangkut istrinya, Putri Candrawathi.
"Terkait tanggapan kejadian di Magelang yang tadi, ahli mengatakan itu tidak terjadi, saya pastikan itu terjadi dan tidak mungkin saya berbohong masalah kejadian itu, karena itu menyangkut istri saya," ungkapnya.
Dalam persidangan, Ferdy Sambo juga menegaskan, tidak ada penyiksaan terhadap Brigadir J.
"Dari dua Dokter Ahli Forensik, kenapa penasihat kuasa hukum kami (melakukan) penegasan terhadap luka, karena sampai persidangan ini, belum ada bantahan bahwa tidak ada penyiksaan yang dilakukan terhadap korban Yosua."
"Terima kasih, semoga seluruh yang mendengar ini, sudah bisa menyampaikan bahwa tidak ada penyiksaan yang diakukan oleh saya ataupun yang lain," ucap Ferdy Sambo.
Kemudian, Mantan Kadiv Propam Polri ini mengatakan, tidak ada ancaman terhadap Richard Eliezer (Bharada E).
"Sudah jelas tidak ada doktrin, ancaman, intimidasi, tekanan, saat itu yang bersangkutan berada di Mako Brimob," ucapnya.
Baca: Menangis, Putri Candrawathi Tegaskan Jadi Korban Pelecehan Brigadir J dengan Ancaman & Penganiayaan
Diketahui, Ahli Kriminolog, Muhammad Mustofa, sempat meragukan peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi sebagai motif pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo Cs.
Hal itu, disampaikan Mustofa dalam persidangan pada Senin (19/12/2022) di PN Jaksel.
Mustofa menyebut, seharusnya Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri mengetahui proses pembuktian kasus pelecehan seksual, termasuk proses visum.
Namun, kata Mustofa, tindakan tersebut, tidak dilakukan oleh Ferdy Sambo.
"Tapi tindakan-tindakan (pembuktian) itu tidak dilakukan, meminta kepada Putri untuk melakukan visum agar supaya mengadu pada polisi alat buktinya cukup," ucap Mustofa, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Sehingga, dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi oleh Brigadir J disebut tak memiliki bukti kuat.
Dugaan itu, tidak dapat dijadikan dasar adanya penembakan terhadap Brigadir J.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin (19/12/2022).
Kelima terdakwa pembunuhan berencana, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, mendengarkan keterangan saksi ahli.
Saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang, melipuri Muhammad Mustofa (Ahli Kriminologi), Farah Primadani Karouw (Ahli Forensik & Medikolegal), Ade Firmansyah S (Ahli Forensik & Medikolegal), Eko Wahyu B (Ahli Inafis), dan Adi Setya (Ahli Digital Forensik), dilansir Tribunnews.com.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Ahli Ragukan soal Pelecehan pada PC, Ferdy Sambo Bantah: Tak Mungkin Saya Bohong, Itu terkait Istri,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.