Terkini Nasional
Kriminolog Bongkar Keanehan Ferdy Sambo Soal Dugaan Pelecehan Putri: Tidak Mengerti Hukum
TRIBUN-VIDEO.COM - Dugaan pelecehan kepada Putri Candrawathi yang motif suaminya, Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dibantah saksi ahli.
Ialah Muhammad Mustofa, Kriminolog Universitas Indonesia yang dihadirkan menjadi saksi ahli dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Mustofa memberikan kesaksian untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Mustofa menjabarkan keanehan Ferdy Sambo yang saat itu, 7 Juli 2022, masih seorang Kadiv Propam, ketika mendapat informasi istrinya dilecehkan.
Bagi Mustofa, sikap Ferdy Sambo saat ditelepon istrinya yang mengaku diperkosa Brigadir J, tidak mencerminkan sesaorang yang mengerti hukum.
Awalnya, Mustofa ditanya jaksa penuntut umum (JPU) soal dugaan pelecehan terhadap Putri menjadi motif Sambo melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Bisa nggak pelecehan seksual itu jadi motif dalam perkara ini, yang utama?" tanya JPU.
Baca: Tangis Putri Candrawathi di Persidangan, Merasa Tak Dihargai Sebagai Korban Pelecehan
"Bisa sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti. Karena dari kronologi yang ada adalah hanya pengakuan dari nyonya FS (Putri Candrawathi)," kata Mustofa.
"Kalau dari waktu?" lanjut JPU.
"Dari waktu juga barang kali terlalu jauh," jawab Mustofa.
Ia menjelaskan, dalam tindak pidana pemerkosaan memerlukan bukti dan saksi.
Menurut Mustofa, Ferdy Sambo seharusnya memahami itu karena kedudukannya sebagai perwira tinggi (Pati) Polri.
"Karena yang menarik begini, bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tahu kalau peristiwa pemerkosaan itu membutuhkan saksi dan bukti. Satu barang bukti tidak cukup, dan harus ada visum," terang dia.
"Dan tindakan itu tidak dilakukan, meminta kepada Putri untuk melakukan visum, agar kalau melapor ke polisi alat buktinya cukup," tambahnya.
Jaksa lalu mencoba memastikan apakah pelecehan seksual bisa menjadi motif dalam perkara pembunuhan Brigadir J atau tidak.
"Artinya kalau tidak ada bukti, tidak bisa jadi motif?" tanya JPU.
"Tidak bisa, nggak bisa," ucap Mustofa.
"Dalam hal ini tidak ada motif seperti itu (pemerkosaan)?" sambung JPU.
"Tidak ada," jawab Mustofa.
"Tidak ada bukti?" cecar JPU.
"Tidak ada," kata Mustofa.
Baca: CCTV Rekam Momen Putri Candrawathi Masuk Lift Bareng Kuat Maruf di Rumah Saguling
Selain Mustofa, saksi yang dihadirkan dalam persidangan hari ini yaitu ahli forensik Farah P Karow dan Ade Firmansyah Sugiharto, ahli digital forensik Adi Setya, dan ahli Inafis Eko Wahyu Bintoro.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kriminolog Bongkar Keanehan Ferdy Sambo Soal Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi, Air Mata Menetes
#pelecehan seksual # Putri Candrawathi # Ferdy Sambo # Kasus Brigadir J # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # Bharada E # kriminolog # saksi ahli
Video Production: Megan FebryWibowo
Sumber: TribunJakarta
Terkini Nasional
Biodata Syekh Ahmad Al Misry, Pendakwah dari Mesir Terserat Kasus Pelecehan Seksual
4 hari lalu
Tribunnews Update
Pendakwah Syekh Ahmad Al Misry Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual 5 Santri Sesama Jenis
5 hari lalu
KACAMATA HUKUM
KACAMATA HUKUM: Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus, Apa Batas Hukum Pelecehan Non-Fisik?
Senin, 20 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.