Ini Persyaratan bagi Calon Penumpang Kereta Api Jarak Jauh saat Libur Natal dan Tahun Baru 2023

Editor: Ramadhan Aji Prakoso

Video Production: Khoerunnisak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan kereta api saat periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), harus memperhatikan syarat yang berlaku.

Selama periode Nataru, syarat penumpang kereta api berdasarkan pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No.84.

Dalam SE dijelaskan, penumpang kereta api lokal diwajibkan sudah vaksinasi minimal dosis 1.

Sementara untuk penumpang kereta api antarkota wajib sudah vaksinasi booster.

Bagaimana bagi yang belum vaksin?

Baca: Gandeng Influencer Satgas Humas Polri Beri Masyarakat Informasi terkait Pengamanan Nataru

Kini, ketentuan melampirkan hasil tes PCR atau Antigen sudah dihapuskan.

Sehingga bagi penumpang yang belum vaksin tidak diperbolehkan naik kereta api.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) sendiri telah menyediakan layanan vaksinasi booster di stasiun dan fasilitas kesehatan KAI.

Berikut adalah daftar lokasi vaksinasi booster di stasiun:

- Stasiun Pasar Senen

- Stasiun Bandung

- Stasiun Cirebon Prujakan

- Stasiun Semarang Tawang

- Stasiun Purwokerto

Baca: Update Harga Bahan Pangan Nasional Jelang Nataru 2023: Cabai & Telur Ayam Melonjak Signifikan

- Stasiun Surabaya Pasarturi

- Stasiun Surabaya Gubeng

- Stasiun Malang

- Stasiun Tanjungkarang

Adapun syarat vaksinasi booster di stasiun adalah:

- Penerima vaksin sudah berusia 18 tahun ke atas

- Telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama dan kedua.

Jarak vaksin booster dengan vaksin kedua minimal 3 bulan

- Membawa KTP

- Jika yang hendak divaksinasi adalah penumpang KA, maka diimbau untuk melakukan vaksinasi minimal H-1 sebelum keberangkatan dan menunjukkan kode booking aktif yang telah lunas dibayarkan

- Program vaksinasi booster ini juga dibuka untuk umum, dengan mempertimbangkan ketersediaan vaksin booster Covid-19

(Tribunnews.com, Widya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Naik Kereta Api Terbaru untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2022/2023

# Peraturan bagi Penumpang Kereta Api # Nataru 2022 # vaksin booster # kereta api jarak jauh

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda