Travel
Syarat Ibu Hamil Naik Kereta Api Terbaru 2024
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Ibu hamil yang mau naik kereta api antarkota, ada syarat dan ketentuannya.
Syarat ini tentu untuk bisa menjamin keselamatan ibu hamil selama perjalanan naik kereta api.
Buat ibu hamil dengan usia kehamilan di luar 14-28 minggu wajib bawa surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan.
Surat itu menyatakan 3 hal.
Baca: Telaga Bidadari di Wisata Gua Liang Tapah Tabalong Punya Daya Tarik Eksotisme, Ramai sejak 2017
Ketiganya adalah usia kehamilan saat pemeriksaan, kandungan dalam kondisi sehat, tidak ada kelainan dalam kandungan.
Selain itu, ibu hamil dengan usia kehamilan di luar 14-28 minggu wajib didampingi 1 orang pendamping.
Satu orang pendamping ini harus penumpang dewasa.
Baca: Waterfront Pontianak Jadi Tempat Wisata yang Menarik Dikunjungi, Cukup Mudah Diakses di Tengah Kota
Hal itu untuk mengantisipasi kondisi kedaruratan.
Selebihnya, ibu hamil nggak perlu khawatir buat naik kereta api.
(*)
# tiket kereta api # kereta # kereta api # kai # ibu hamil # bumil
Video Production: Anggraini Puspasari
Sumber: TribunTravel.com
Live Update
Aksi Nekat Ibu Hamil Edarkan Narkoba di Nusa Penida, Polres Klungkung Tetapkan 7 Tersangka Baru
2 hari lalu
breaking news
BREAKING NEWS: Insiden Tragis Kecelakaan Truk Vs Kereta Api di Kaligawe Semarang, 1 Korban Tewas
2 hari lalu
Tribunnews Update
Viral Pasien Ibu Hamil Ditelantarkan Padahal Antrian Nomor 1, Petugas Malah Ngegas saat Diprotes
4 hari lalu
Terkini Nasional
Nenek Pura-pura Pingsan saat Ditangkap! Korupsi Aset KAI Rp 21,91 Miliar, Mangkir saat Dipanggil
Senin, 21 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.