TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang perkara Obstruction of Justice dan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih terus digelar secara maraton.
Dilansir TribunWow.com, Menko Polhukam Mahfud MD, eks Hakim Agung Gayus Lumbuun dan Asep Iwan Iriawan, hingga Wakapolri Gatot Eddy memberikan tanggapan beragam terkait jalannya sidang.
Baik mengenai elemen sidang yang dihadirkan hingga perkembangan perkara yang terbuka dalam pengadilan.
Ditemui awak media di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Kamis (15/12/2022), Mahfud MD mengungkapkan apresiasinya terhadap seluruh pihak.
Utamanya hakim, pengacara terdakwa Ferdy Sambo dan Richard Eliezer (Bharada E), serta jaksa penuntut umum (JPU).
Menurutnya, pengadilan kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah berjalan dengan semestinya sehingga tak ada yang perlu dicurigai oleh masyarakat.
"Hakimnya bagus, pengacaranya, baik pengacara Sambo maupun pengacara Eliezer dan yang lainnya itu juga bagus, jaksanya sangat bagus, sehingga menurut saya tidak ada yang perlu dicurigai dari kasus ini," ucap Mahfud dikutip Tribunnews.com, Kamis (15/12/2022).
Di sisi lain, sejumlah masyarakat menilai persidangan tersebut dilangsungkan secara bertele-tele.
Banyak yang menuntut agar hakim segera menjatuhkan hukuman pada para terdakwa.
Mengenai hal ini, Mahfud MD mengimbau agar masyarakat bersabar lantaran butuh pembuktian secara pasti agar tidak ada kesalahan dalam menjatuhkan vonis.
"Itu masih perlu waktu, nggak usah buru-buru," ungkap Mahfud MD.
Ferdy Sambo membantah kesaksian Bharada E dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Sebagaimana diketahui, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022), Bharada E dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ia memberikan keterangan terkait pembunuhan Brigadir J dihadapan kedua mantan atasannya.
Melihat kondisi ini, Asep mengibaratkan jalannya persidangan seperti pertandingan Argentina dan Kroasia di Piala Dunia 2022.
Sebagai informasi, pertandingan tersebut berhasil dimenangkan Argentina 3-0, berkat gol perdana dari Lionel Messi yang berhasil mengangkat kepercayaan diri timnya setelah 30 menit awal bola berada dalam penguasaan Kroasia.
"Kebetulan saya pegang Argentina, tadi adu penalti yang menang Argentina. Jadi kemarin sidang, Lionel Messi-nya dipegang oleh Richard," beber Asep dikutip siaran langsung di kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (14/12/2022).
Sementara, hakim berperan menjadi wasit yang adil dengan memberi kesempatan sekaligus peringatan bagi kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri.
"Marilah kita main bola sekarang, main bolanya kemarin itu kartu kuningnya justru hakim konsisten. Empat penanya, empat diperingati, satu diambil alih pertanyaan."
Di sisi lain, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono berharap sidang kasus Ferdy Sambo tersebut bisa segera selesai.
Ia berharap citra polisi akan kembali naik setelah nasib mantan Kadiv Propam Polri tersebut diputus oleh hakim.
Hal ini diungkapkan Gatot Eddy dalam paparannya pada kegiatan Apel Kasatwil di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).
"Makanya saya berharap mudah-mudahan sidang ini cepat selesai supaya nanti surveinya lebih bagus," ungkap Gatot Eddy dikutip Tribunnews.com.
"Sekarang bulan Desember nanti bulan Maret itu sudah tidak ada sidang lagi, surveinya itu menjadi lebih tinggi lagi harapannya."
Kasus Ferdy Sambo menjadi berita hangat yang terus diikuti masyarakat setiap harinya.
Bahkan menurut penelitian yang disampaikan Gatot Eddy, mayoritas masyarakat di Indonesia mengetahui kasus yang melibatkan jenderal bintang dua tersebut.
"Saya baca pada suatu penelitian peristiwa Sambo itu hampir 87 persen masyarakat tahu persitiwa itu," kata Gatot Eddy.
"Sehingga kalau sekarang dilakukan penelitian, apalagi setiap harinya ada sidang terus masyarakat akan mengingat, ingatan masyarakat itu tidak hilang."(TribunWow.com/Via)
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Beragam Komentar Mahfud MD, Wakapolri hingga Eks Hakim Agung soal Sidang Ferdy Sambo dan Brigadir J
# Mahfud MD # Hakim Agung # Ferdy Sambo # Obstruction of Justice # pembunuhan berencana # Nofriansyah Yosua Hutabarat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.