TRIBUN-VIDEO.COM- Terdakwa, Doni Salmanan yang sempat menyandang julukan Crazy Rich Bandung, kini divonis hukuman penjara selama 4 tahun, Kamis (15/12/2022).
Namun, putusan tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menjatuhkan hukuman selama 13 tahun penjara.
Lantas, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, putusan tersebut tentunya tak adil bagi masyarakat, harusnya Doni Dipenjara selama delapan tahun.
Dikutip dari Tribunnews.com, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, pasalnya secara umum, putusan pengadilan tak jauh berbeda dari tuntutan JPU.
"Biasanya putusan pengadilan itu separuh atau dua per tiga dari tuntutan jaksa. Karena itu putusan ini dirasakan tidak adil oleh masyarakat," ungkap Abdul.
Baca: Berbeda dengan Indra Kenz, Aset Doni Salmanan Tidak Disita, Begini Tanggapan Pakar Hukum Pidana
Apabila dihitung dari tuntutan 13 tahun, setidaknya Doni Salmanan divonis penjara selama tujuh atau delapan tahun.
"Itu jika mengacu pada tuntutannya," jelas Fickar.
Atas hal tersebut, wajar apabila jaksa penuntut umum mengajukan banding terkait putusan vonis Doni Salmanan, Kamis (15/12).
"Dari sudut penuntutan memang putusan ini terasa tidak adil. Jaksa penuntut umum sebagai wakil dari negara atau kepentingan umum harus dan wajib banding," ujarnya.
Baca: Seluruh Aset Doni Salmanan Dikembalikan setelah Divonis Majelis Hakim: Bukan Hasil Pidana
Namun, putusan tersebut juga merupakan kewenangan dari majelis hakim sidang.
Akan tetapi, hasil putusan itu dinilai Abdul Fickar tak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat.
"Memang kewenangan Majelis Hakim yang menutusnya, tetapi itu tadi dirasakan berlawanan dengan rasa keadilan masyarakat," tuturnya.
#penipuan #donisalmanan
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com).
VO: Adilla Risna
VP: Firdausy Shabrina
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.