Terkini Nasional
Seluruh Aset Doni Salmanan Dikembalikan setelah Divonis Majelis Hakim: Bukan Hasil Pidana
TRIBUN-VIDEO.COM - Doni Salmanan dianggap tidak melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam sidang vonis trading ilegal Quotex yang menjeratnya.
Dalam sidang yang digelar hari ini, Kamis (15/12/2022), Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara dan tidak wajib membayar ganti rugi pada korban.
Keputusan ini diambil melalui putusan hakim yang menyebut Doni Salmanan tidak terbukti melakukan TPPU.
Akan keputusan ini, Doni pun berhak mendapatkan mobil mewah serta sertifikat rumahnya yang sempat disita kembali.
"Aset yang didapatkan Doni sebagai affiliator aplikasi Quotex bukanlah hasil dari tindak pidana," ujar Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, dikutip Tribunnews dari Kompas TV.
Baca: Hanya 5 Aset yang Disita Negara, Uang Doni Salmanan Masih Rp 7,6 Miliar meski Divonis 4 Tahun
Hakim menilai bahwa regulasi trading atau binary option pada aplikasi seperti Quotex masih belum jelas.
"Barang bukti yang merupakan aset-aset Doni Salmanan, seperti uang, kendaraan, hingga sertifikat rumah akan dikembalikan ke Doni Salmanan," tambahnya.
Kendati demikian, hakim mengatakan seluruh aset Doni Salmanan tidak dikembalikan sepenuhnya, tetapi ada juga yang disita oleh negara.
"Barang bukti berupa poin 1-32 tetap dalam berkas perkara, poin 33-131 dikembalikan pada terdakwa, dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," ujar hakim.
Terdakwa kasus binary option quotex, Doni Salmanan, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bale, Bandung l, Jawa Barat, pada Kamis (15/12/2022).
Dalam vonisnya, hakim menyebut Doni Salmanan terbukti telah melakukan tindak pidana, yaitu penyebaran berita bohong dalam kasus binary option quotex.
"Doni Salmanan telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong."
"Dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi.
Baca: Nasib Doni Salmanan yang Beda Jauh dengan Indra Kenz, Divonis 4 Tahun & Tak Perlu Ganti Rugi Korban
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Aset Doni Salmanan yang Dirampas untuk Negara, 99 Lainnya Dikembalikan pada Suami Dinan Fajrina
# Doni Salmanan # aset # Tindak Pidana Pencucian Uang # tidak bersalah # Quotex # Binary Option
Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Rangkuman Perang Timur Tengah: Aset Militer AS di Saudi Kembali Dibom Iran, Trump Kode NATO Pecah
Sabtu, 28 Maret 2026
Mancanegara
Serangan ke Aset Energi Iran Ditunda, Donald Trump Beri Tenggat Waktu hingga 6 April
Jumat, 27 Maret 2026
Konflik Timur Tengah
Terungkap Alasan Trump Tunda Serang Aset Energi Iran hingga 6 April 2026
Jumat, 27 Maret 2026
Mancanegara
SERANGAN KE ASET ENERGI IRAN DITUNDA, Trump Beri Tenggat Waktu hingga 6 April 2026
Jumat, 27 Maret 2026
Internasional
MENCEKAM! Detik-detik CENTCOM Rilis Rekaman Video Serangan AS ke Aset Militer Iran
Kamis, 19 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.