Senin, 12 Mei 2025

Tribunnews Update

Nasib Doni Salmanan yang Beda Jauh dengan Indra Kenz, Divonis 4 Tahun & Tak Perlu Ganti Rugi Korban

Jumat, 16 Desember 2022 21:55 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim telah memvonis terdakwa kasus aplikasi trading ilegal Quotex, Doni Salmanan selama empat tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (15/12).

Vonis ini pun beda jauh dengan yang diterima oleh terdakwa trading ilegal lainnya, Indra Kenz yang menerima vonis 10 tahun penjara.

Selain vonis yang lebih ringan, Doni Salmanan juga mendapat pengembalian sejumlah barang bukti, termasuk 36 kendaraan mewahnya.

Dilansir Tribunnews, Doni Salmanan dianggap tidak melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk kasusnya.

Baca: Daftar Aset Doni Salmanan yang Dikembalikan: Laptop ROG, Tablet iPad Pro hingga Mobil Lamborghini

Majelis hakim juga memutuskan Doni Salmanan tak perlu mengganti rugi pada para korbannya, hal inilah yang kemudian diprotes hingga membuat para pelapor mengamuk di ruang sidang Pengadilan Negeri Bale, Bandung.

Doni divonis empat tahun penjara dan Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara.

Dalam vonisnya, majelis hakim menyebut bahwa Doni terbukti melakukan tindak pidana yakni penyebaran berita bohong dalam kasus binary option quotex.

Lebih lanjut, hakim menilai aset milik Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi investasi binary option bukan didapat dari tindak pidana.

Menurut hakim, hal itu lantaran regulasi trading dan binary option di Indonesia masih belum jelas.

Baca: Tak Terbukti Melakukan Pencucian Uang, Berikut 5 Aset Doni Salmanan yang Disita oleh Negara

Kendati demikian, hakim mengatakan seluruh aset Doni Salmanan tidak dikembalikan sepenuhnya, tetapi ada juga yang disita oleh negara.

Dari 136 barang bukti, sebanyak 99 di antaranya dikembalikan pada Doni.

Termasuk uang senilai Rp 7,6 miliar dan 36 kendaraan mewahnya.

Beda halnya dengan terdakwa kasus Binomo, Indra Kenz yang telah divonis terlebih dulu.

Indra Kenz divonis 10 tahun penjara karena terbukti melakukan TPPU.

Baca: Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara & Aset Dikembalikan, Korban Quotex Ngamuk: Ada Jual Beli Hukum

Selain itu ia terbukti menyebarkan berita bohong dan penyesatan.

Indra Kenz juga harus membayar denda sebesar Rp 5 miliar.

Vonis hakim terhadap Doni Salmanan pun membuat para korban marah.

Bahkan mereka berteriak di dalam ruang sidang dan menyebut adanya permainan antara kuasa hukum dan hakim.

"Ini ada permainan. Saya sudah tahu, saya bikin video, Komisi Yudisial bantu kami, ada jual beli hukum antara hakim dan pengacara," teriak korban yang bernama Alfred Nobel itu. (Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bukan TPPU, Doni Salmanan Tak Perlu Ganti Rugi, Mobil Mewah hingga Sertifikat Rumah Dikembalikan
Host : Sisca Mawaski
VP : Jalu Setyo Nugroho

# Doni Salmanan # Indra Kenz # vonis # ganti rugi # korban

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Doni Salmanan   #Indra Kenz   #vonis   #ganti rugi   #korban

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved