Tribunnews Update
Nasib Doni Salmanan yang Beda Jauh dengan Indra Kenz, Divonis 4 Tahun & Tak Perlu Ganti Rugi Korban
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim telah memvonis terdakwa kasus aplikasi trading ilegal Quotex, Doni Salmanan selama empat tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (15/12).
Vonis ini pun beda jauh dengan yang diterima oleh terdakwa trading ilegal lainnya, Indra Kenz yang menerima vonis 10 tahun penjara.
Selain vonis yang lebih ringan, Doni Salmanan juga mendapat pengembalian sejumlah barang bukti, termasuk 36 kendaraan mewahnya.
Dilansir Tribunnews, Doni Salmanan dianggap tidak melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk kasusnya.
Baca: Daftar Aset Doni Salmanan yang Dikembalikan: Laptop ROG, Tablet iPad Pro hingga Mobil Lamborghini
Majelis hakim juga memutuskan Doni Salmanan tak perlu mengganti rugi pada para korbannya, hal inilah yang kemudian diprotes hingga membuat para pelapor mengamuk di ruang sidang Pengadilan Negeri Bale, Bandung.
Doni divonis empat tahun penjara dan Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara.
Dalam vonisnya, majelis hakim menyebut bahwa Doni terbukti melakukan tindak pidana yakni penyebaran berita bohong dalam kasus binary option quotex.
Lebih lanjut, hakim menilai aset milik Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi investasi binary option bukan didapat dari tindak pidana.
Menurut hakim, hal itu lantaran regulasi trading dan binary option di Indonesia masih belum jelas.
Baca: Tak Terbukti Melakukan Pencucian Uang, Berikut 5 Aset Doni Salmanan yang Disita oleh Negara
Kendati demikian, hakim mengatakan seluruh aset Doni Salmanan tidak dikembalikan sepenuhnya, tetapi ada juga yang disita oleh negara.
Dari 136 barang bukti, sebanyak 99 di antaranya dikembalikan pada Doni.
Termasuk uang senilai Rp 7,6 miliar dan 36 kendaraan mewahnya.
Beda halnya dengan terdakwa kasus Binomo, Indra Kenz yang telah divonis terlebih dulu.
Indra Kenz divonis 10 tahun penjara karena terbukti melakukan TPPU.
Baca: Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara & Aset Dikembalikan, Korban Quotex Ngamuk: Ada Jual Beli Hukum
Selain itu ia terbukti menyebarkan berita bohong dan penyesatan.
Indra Kenz juga harus membayar denda sebesar Rp 5 miliar.
Vonis hakim terhadap Doni Salmanan pun membuat para korban marah.
Bahkan mereka berteriak di dalam ruang sidang dan menyebut adanya permainan antara kuasa hukum dan hakim.
"Ini ada permainan. Saya sudah tahu, saya bikin video, Komisi Yudisial bantu kami, ada jual beli hukum antara hakim dan pengacara," teriak korban yang bernama Alfred Nobel itu. (Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bukan TPPU, Doni Salmanan Tak Perlu Ganti Rugi, Mobil Mewah hingga Sertifikat Rumah Dikembalikan
Host : Sisca Mawaski
VP : Jalu Setyo Nugroho
# Doni Salmanan # Indra Kenz # vonis # ganti rugi # korban
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Sumber: Tribunnews.com
To The Point
Kronologi Wartawan Tempo Jadi Korban Kekerasan, Dibanting Saat Liputan Aksi Hari Buruh di Semarang
Sabtu, 3 Mei 2025
Live Update
Majelis Hakim PN Pangkalpinang Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Lahan 1.500 Hekatre di Bangka Barat
Rabu, 30 April 2025
Live Update
UINSU Kena Skandal! Mahasiswi Diduga Jadi Korban Pelecehan Asisten Dosen, Ayah Korban Buka Suara
Rabu, 30 April 2025
Nasional
TERUNGKAP! Motif Pembacokan di Mushala Bojonegoro, Ketua RT Tewas, 2 Orang Luka Berat
Rabu, 30 April 2025
Tribunnews Update
Korban Kebakaran di Pelabuhan Shahid Rajaee Iran Bertambah, 800 Terluka, 25 Tewas
Minggu, 27 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.