LIVE UPDATE SELEB
Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara & Aset Dikembalikan, Korban Quotex Ngamuk: Ada Jual Beli Hukum
TRIBUN-VIDEO.COM - Doni M Taufik atau Doni Salmanan terdakwa kasus binary option Quotex divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga mengembalikan sebagian aset milik Doni Salmanan dan sebagian lagi disita untuk negara.
Hal itupun membuat para korban meluapkan marah di ruang sidang karena tak terima dengan vonis yang dijatuhkan hakim di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).
Para korban berpendapat vonis yang dijatuhkan kepada Doni Salmanan terlalu ringan.
Seorang korban yang terlihat marah dengan menggebu-gebu meneriakkan nada ketidakpuasan, bahkan menyebut adanya permainan antara kuasa hukum dan hakim.
Ia juga mengaku sudah tahu putusan hakim dari sebelumnya, dan meminta Komisi Yudisial dan presiden membantunya.
Baca: Doni Salmanan Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar Atas Kasus Trading Binary Option
Korban yang berteriak dan melupakan amarahnya setelah hakim memutuskan Doni Salmanan bersalah dan dihukum empat tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, yakni Alfred Nobel (31).
Alfred Nobel menyebut bahwa dalam putusan itu ada permainan yang sudah dilakukan.
Ia menyebut adanya jual beli hukum antara hakim dan pengacar.
Alfred mengatakan, Ikbar yang merupakan pengacara Doni Salmanan merupakan anak hakim agung.
Ia menyebut, pihaknya sudah tahu dan sudah membuat video vonisnya 4 tahun penjara dan uang dikembalikan ke Doni Salmanan.
Setelah hakim mengetuk palu, terdapat korban lain yang membentangkan spanduk bertuliskan, "vonis: uang dikembalikan ke terdakwa, hukum sangat ringan".
Di sisi lain, Doni Salmanan yang mengikuti sidang secara online langsung tertunduk saat hakim ketua Achmad Satibi membacakan vonis.
Doni terlihat meneteskan air mata dan kedua tangannya langsung menutupi wajahnya.
Setelah patu diketuk, majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan kuasa hukum langsung meninggalkan ruangan sidang.
Baca: Setelah sang Istri Rayakan Anniversary, Doni Salmanan Divonis Ringan hingga Hartanya Dikembalikan
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Doni Salmanan dengan pidana penjara 13 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider 12 bulan kurungan.
Diketahui, Doni Salmanan dinilai telah melanggar tiga pasal sekaligus.
Pertama Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu, kedua, Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Informasi terkait dengan tuntutan JPU itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/11/2022).
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta barang bukti yang ada dirampas untuk dikembalikan kepada korban dan negara.
Sebanyak 98 barang bukti dari nomor 33-131 dikembalikan pada korban melalui 'Perkumpulan Paguyuban Korban Doni Salmanan'.
Kemudian ada beberapa barang bukti yang dirampas untuk negara.
Sebelumnya, pria bernama lengkap Doni Muhamad Taufik itu dilaporkan ke pihak kepolisian oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA
Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.(Tribun-Video.com/TribunJabar.id)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Breaking News, Doni Salmanan Divonis Bersalah dan Dipenjara 4 Tahun, Korban Quotex Marah-marah
# Doni Salmanan # Quotex # vonis
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribun Jabar
Live Update
Majelis Hakim PN Pangkalpinang Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Lahan 1.500 Hekatre di Bangka Barat
Rabu, 30 April 2025
Selebritis
Pengacara Hotman Paris Ungkap Kejanggalan Vonis Cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven
Sabtu, 19 April 2025
VIRAL NEWS
Ali Muhtarom Jadi Tersangka Suap Vonis Lepas, Susunan Majelis Hakim Tom Lembong Diganti
Selasa, 15 April 2025
Live Update
Tangis Haru 4 Karyawan Bank Sumsel Babel seusai Dinyatakan Tak Bersalah atas Tipikor Dana KUR BSB
Kamis, 20 Maret 2025
Live Update
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas, Sayed Fachrul Kembali Divonis Hukuman Mati PN Idi
Minggu, 9 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.