TRIBUN-VIDEO.COM - Afiliator Doni Salmanan telah mendapatkan vonis atas tindakan yang ia lakukan.
Diketahui sidang Doni Salmanan telah diputuskan pada Kamis (15/12/2022).
Hasilnya, sebanyak lima aset Doni Salmanan disita oleh negara.
Namun, aset mewah lainnya dikembalikan pada yang bersangkutan.
Pasalnya, Doni Salmanan masih berhak atas 99 asetnya, termasuk di antaranya barang mewah, kendaraan, uang tunai, hingga sertifikat rumah dan tanah.
Sementara itu, berikut lima barang Doni Salmanan yang akan disita negara.
Baca: Nasib Doni Salmanan yang Beda Jauh dengan Indra Kenz, Divonis 4 Tahun & Tak Perlu Ganti Rugi Korban
1. 1 (satu) buah monitor merek MSI warna hitam;
2. 3 (tiga) buah CPU (Central Processing Unit) komputer warna hitam.
3. 1 (satu) buah laptop merek Apple MacBook Pro 14 inci warna silver.
4. 1 (satu) buah laptop merek Asus ROG G531G warna hitam 61543/SDPPI/2009 7384;
5. 1 (satu) buah laptop merek Asus ROG warna hitam 61543/SDPPI/2009;
Baca: Fakta-fakta Kala Sidang Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung Nangis saat Dapat Vonis Penjara 4 Tahun
Kelima barang bukti tersebut tertuang dalam poin 132-136 berkas perkara Doni Salmanan.
"Barang bukti point 132 sampai dengan point 136 dirampas untuk Negara," demikian bunyi putusan tersebut, dikutip Tribunnews dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bale Bandung, Jumat (16/12/2022).
Selain itu, tertulis dalam berkas tersebut, dari 136 barang bukti, 99 barang dikembalikan pada Doni Salmanan.
Sementara sisanya tetap terlampir dan dirampas oleh negara.
Ada pun, di antaranya ada 36 kendaraan mewah milik Doni yang masih menjadi haknya.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Hanya 5 Aset Doni Salmanan yang Disita Negara, Uang sang Crazy Rich Masih Mencapai Rp 7,6 Miliar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.