TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mendapat rumah baru pemberian negara menyusul masa jabatannya yang akan berakhir pada 2024 mendatang.
Hal ini karena pemberian rumah baru bagi presiden dan wakil presiden yang pernah menjabat diatur dalam Undang-undang No 7 Tahun 1978.
Terkait pemberian rumah baru Jokowi dari negara ini, lokasinya sudah diketahui yakni di wilayah Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Colomadu merupakan wilayah Karanganyar yang lokasinya berada di sisi barat Solo, kota asal Jokowi.
Wilayah Colomadu juga berdekatan dengan Bandara Adi Soemarmo Solo.
Kepastian rumah baru Jokowi di Colomadu ini diungkap Bupati Karanganyar, Juliyatmono saat diskusi Segitiga Emas Jalan Tol Solo Jogja Semarang di Gedung TribunSolo.com, Klodran, Karanganyar, Kamis (15/12/2022).
"Setiap Presiden mengakhiri tugas, selalu mendapat hadiah dari negara berupa rumah."
"Nah, rumah yang diambil Pak Jokowi, (ada) di Karanganyar, Colomadu," kata Juliyatmono, dikutip dari TribunSolo. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rumah Baru Jokowi dari Negara, Luasnya Bisa Lebih dari 1500 m2, Tersedia Sebelum 20 Oktober 2024
Baca: Terungkap Uang Pensiun Jokowi Seusai Rampung Jadi Pemimpin Negara 100 Persen dari Gaji Pokok
Baca: Respons Gibran soal Jokowi akan Dapat Rumah dari Negara: Sudah Punya Rumah Sendiri di Sumber
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.