TRIBUN-VIDEO.COM - Akhirnya Doni Salamanan mendapatkan vonis dari hakim.
Terdakwa Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara kasus penipuan aplikasi Quotex.
Pembacaan putusan disampaikan oleh majelis hakim ketua, Achmad Satibi di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 13 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun. Dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan," ujar Satibi dalam pembacaan putusannya.
Para korban berpendapat vonis yang dijatuhkan kepada Doni Salmanan terlalu ringan.
Baca: Dinan Fajrina Dihujat hingga Didoakan Gila oleh Warganet karena Masih Setia dengan Doni Salmanan
Seorang korban yang terlihat marah dengan menggebu-gebu meneriakkan nada ketidakpuasan, bahkan menyebut adanya permainan antara kuasa hukum dan hakim.
Dia juga mengaku sudah tahu putusan hakim dari sebelumnya, dan meminta Komisi Yudisial dan presiden membantunya.
Korban yang berteriak dan melupakan amarahnya setelah hakim memutuskan Doni Salmanan bersalah dan dihukum empat tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, yakni Alfred Nobel (31).
"Ini ada permainan. Saya sudah tahu, saya bikin video, komisi yudisial bantu kami, ada jual beli hukum, antara hakim dan pengacara," teriak Alfred.
Alfred mengatakan, Ikbar yang merupakan pengacara Doni Salmanan merupakan anak hakim agung.
Baca: Dituntut 13 Tahun Penjara, Barang Bukti Kasus Doni Salmanan Dikembalikan ke Korban & Negara
Alfred mengatakan, pihaknya sudah tahu dan sudah bikin video vonisnya 4 tahun penjara dan uang dikembalikan ke Doni Salmanan.
"Saya sudah rekam bahwa putusannya akan seperti ini. Kami mohon kepada Komisi Yudisial, hakim ketua dan pengacara semua dicek, usut semuanya," kata Alfred.
Setelah hakim mengetuk palu, terdapat korban lain yang membentangkan spanduk bertuliskan, "vonis: uang dikembalikan ke terdakwa, hukum sangat ringan".
Di sisi lain, Doni Salmanan yang mengikuti sidang secara online langsung tertunduk saat hakim ketua Achmad Satibi membacakan vonis.
Doni terlihat meneteskan air mata dan kedua tangannya langsung menutupi wajahnya.
Setelah patu diketuk, majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan kuasa hukum langsung meninggalkan ruangan sidang. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Doni Salmanan Tertunduk Lesu Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Korban Penipuan Mengamuk di Pengadilan
# Doni Salmanan # Vonis Hukuman # Quotex # Trading Ilegal # Investasi Bodong
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.