TRIBUN-VIDEO.COM - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, Putri Candrawathi pernah mengajukan permohonan perlindungan dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi sebagai korban dugaan pelecehan tidak dikabulkan oleh LPSK.
Hal itu disampaikan Edwin Partogi Pasaribu, Selasa (13/12/2022).
Baca: Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Jadi Saksi untuk Ferdy Sambo dan Putri
Dikutip dari Tribunnews.com, permohonan perlindungan yang dilayangkan pihak Putri Candrwathi saat itu untuk melindungi dirinya sebagai korban dugaan pelecehan seksual.
Edwin menjelaskan Putri tidak pernah mengajukan permohonan perlindungan sebagai JC.
Namun ia pernah mengajukan permohonan perlindungan sebagai korban pelecehan seksual.
"PC tidak pernah ajukan permohonan perlindungan sebagai JC. Tapi PC pernah ajukan permohonan perlindungan sebagai korban," kata Edwin.
Edwin menegaskan permohonan perlindungan yang dilayangkan oleh Putri itu tidak dilakukan sendiri.
Melainkan Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya yang mengajukan permohonan perlindungan tersebut.
Baca: Putri Candrawathi Mengaku Tak Kunci Pintu sebelum Brigadir J Tewas, Hakim Pertanyakan Alasan
"FS dan kuasa hukumnya yang ajukan," kata Edwin.
Diketahui saat itu LPSK tidak mengabulkan permohonan perlindungan Putri Candrawathi sebagai korban dugaan pelecehan seksual.
Pasalnya saat proses upaya perlindungan itu sudah berjalan LPSK tidak menerima keterangan apapun dari Putri Candrawathi.
Di mana saat proses upaya tersebut Putri mengaku sedang sakit dan masih mengalami syok.
"Iya (ditolak)," tukas Edwin.
Sebelumnya dalam persidangan Putri Candrawathi mengaku tidak pernah membuat laporan permohonan kepada LPSK, Senin (12/12/2022).
Hal tersebut diungkapkan Putri saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca: Putri Candrawathi Ngaku Dibanting 3 Kali Lalu Dirudapaksa Brigadir J, Hakim Merasa Janggal
Diketahui Putri Candrawathi satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK Pastikan Putri Candrawathi Pernah Ajukan Permohonan Perlindungan, Namun Ditolak
# TRIBUNNEWS UPDATE # Brigadir J # Putri Candrawathi # LPSK # pelecehan seksual
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.