Besaran UMK Kota Bogor 2023, Naik Berkisar 7,09 Persen Jadi Rp 4.639.429 Berlaku 1 Januari 2023

Editor: Bintang Nur Rahman

Reporter: Nila

Video Production: Januar Imani Ramadhan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemprov Jawa Barat resmi mengesahkan besaran upah minum kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023.

Berdasakan ketetapan tersebut, rata-rata kenaikan UMK Jabar 2023 disahkan rata-rata sebesar 7,09 persen.

Termasuk di antaranya adalah UMK di Kota bogor 2023.

Besaran UMP Jabar 2023 ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di 18 kabupaten dan 19 kota yang tercakup.

Sementara besaran UMK Jabar 2023 ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di dalam wilayah masing-masing kabupaten atau kota.

Baca: UMK Kota Palembang 2023 Naik 7,5 Persen Menjadi Rp 3,5 Juta, Diteken sejak 29 November 2022

Baca: UMK Kota Cilegon 2023 Resmi Diumumkan, Tercatat Jadi yang Tertinggi di Provinsi Banten

Baca: Didesak Serikat Buruh hingga Dini Hari, UMK Provinsi Banten Akhirnya Disahkan, Ini Rinciannya

Pengumuman besaran UMK Jawa Barat ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Rachmat Taufik Garsadi di Gedung Sate, Rabu (7/12/2022).

Menurutnya, besaran UMK itu ditetapkan dengan mengacu kepada Permenaker No 18 Tahun 2022.

"Memutuskan, menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023," kata Taufik.

Dengan besaran tersebut, tercatat bahwa UMK Kota Bogor berkisar Rp 4639.429.

Sementara itu, untuk Kabupaten Bogor selisih Rp 100 ribu yakni sebesar Rp 4.520.212.

Nantinya UMK 2023 itu akan berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang. (Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar UMP dan UMK Jabar 2023, Berlaku Mulai 1 Januari 2023"

HOST: Nila Irda
VP: Januar Imani

# UMK #Bogor # Pemprov Jawa Barat # kenaikan # 2023

Sumber: Kompas.com
   #UMK   #Bogor   #Pemprov Jawa Barat   #kenaikan   #2023
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda