Terkini Daerah
Didesak Serikat Buruh hingga Dini Hari, UMK Provinsi Banten Akhirnya Disahkan, Ini Rinciannya
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUN-VIDEO.COM, KOTA SERANG - Penjabat (Pj) Gubernur Banten baru saja mengesahkan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) Tahun 2023, Rabu (7/12/2022).
Pengesahan itu dilakukan oleh Al Muktabar setelah pihaknya mendapat desakan dari serikat buruh pekerja.
Di mana diketahui sampai dengan pukul 01.00 WIB, serikat buruh masih menanti UMK Tahun 2023 itu ditetapkan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Septo Kalnadi mengatakan bahwa gubernur Banten telah menandatangani surat penetapan UMK Tahun 2023.
Baca: Kawal Penetapan UMK 2023, Buruh Kecewa Tak Ada Pejabat Pemprov Banten yang Temui Massa
"Sudah, tinggal penomoran dan berita daerah," ujarnya kepada TribunBanten.com saat dihubungi, Rabu (7/12/2022) dini hari.
Disampaikan Septo, untuk penetapan UMK Tahun 2023 telah ditanda tangani oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar.
Namun, informasi secara resmi akan disampaikan pada pagi hari, lengkap beserta nomor dan berita daerah.
Berikut besaran UMK Kabupaten/Kota se- Provinsi Banten Tahun 2023 :
- Kabupaten Pandeglang naik 6,43 persen atau menjadi Rp 2.980.351,46 dari UMK sebelumnya Rp 2.800.292,64.
- Kabupaten Lebak naik 6,17 persen atau menjadi Rp 2.944.665,46 dari UMK sebelumnya Rp 2.773.590,40.
- Kabupaten Serang naik 6,59 persen atau menjadi Rp 4.492.961,28 dari UMK sebelumnya Rp 4.215.180,86.
Baca: UMK Denpasar 2023 di Bawah Usulan Awal akibat Penyesuaian Tingkat Inflasi di Provinsi Bali
- Kabupaten Tangerang naik 7,02 persen atau menjadi Rp 4.527.688,52 dari UMK sebelumnya Rp 4.230.792,65.
- Kota Tangerang naik 6,97 persen atau menjadi Rp 4.584.519,08 dari UMK sebelumnya Rp 4.285.798,90.
- Kota Tangerang Selatan naik 6,34 persen atau menjadi Rp 4.551.451,70 dari UMK sebelumnya Rp 4.280.214,51.
- Kota Cilegon naik 7.30 persen atau menjadi Rp 4.657.222,94 dari UMK sebelumnya Rp 4.340.254,18.
- Kota Serang naik 6,24 persen atau menjadi Rp 4.090.799,01 dari UMK sebelumnya Rp 3.850.526,18. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul BREAKING NEWS! UMK 8 Kabupaten/Kota di Provinsi Banten 2023 Disahkan, Berikut Besarannya
# UMK # Serikat Buruh # UMK di Provinsi Banten # Provinsi Banten
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribun Banten
BREAKING NEWS
MayDay: Buruh Unjuk Rasa Bawa Patung Trump & Kepala Babi, Diarak dari Arah GBK Menuju Gedung DPR RI
Kamis, 1 Mei 2025
Terkini Daerah
Borok Jan Hwa Diana Terungkap! Diduga Lakukan 8 Pelanggaran, Upah di Bawah UMK hingga Tahan Ijazah
Kamis, 24 April 2025
Live Update
Resmi, Dewan Pengupahan Jepara Sepakat Usulkan UMSK Maksimal Rp 13%, Sesuai Usulan Serikat Pekerja
Kamis, 19 Desember 2024
Live Update
Buruh Kawal Penetapan UMK di Kantor Gubernur Jateng hingga Malam Hari, Ancam bakal Menginap
Kamis, 19 Desember 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.