Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

UMK Denpasar 2023 di Bawah Usulan Awal akibat Penyesuaian Tingkat Inflasi di Provinsi Bali

Selasa, 6 Desember 2022 18:36 WIB
Tribun Bali

TRIBUN-VIDEO.COM - UMK Denpasar, Bali telah ditetapkan yakni sebesar Rp 2.994.646.

Besaran tersebut lebih kecil dari usulan atau rekomendasi Dewan Pengupahan Kota Denpasar yakni Rp3.027.160.

Terkait hak itu, Plt Kabid Hubungan Industrial (HI) Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi (DTKSK) Kota Denpasar I Wayan Sarjana memberikan penjelasan.

Baca: UMK 2023 Kota Bima Naik 7,03 Persen Jadi Rp 2,4 Juta, Tingkat Inflasi Daerah Jadi Acuan Perhitungan

Ia mengatakan, penetapan besaran UMK tahun 2023 ini didasarkan pada inflasi provinsi Bali.

Menurutnya, inflasi di Bali mencapai 6,84 persen.

“Penetapannya diseragamkan sesuai dengan tingkat inflasi di Provinsi Bali yakni 6,84 persen,” kata Sarjana.

Baca: UMK Kota Tangerang 2023 Diusulkan Sentuh Angka Rp 4,6 Juta, Naik Sebesar 7,8 Persen?

Pihaknya mengaku menyetujui penetapan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur Bali.

Menurutnya, usulan awal yakni sebesar Rp3.027.160 sifatnya hanya usulan saja.

Sedangkan penetapannya dilakukan oleh Gubernur Bali.

Dengan penetapan UMK tahun 2023 ini, kenaikan UMK tahun 2023 sebesar Rp 191.720 atau naik 6,839 persen.

Diketahui besaran UMK Denpasar untuk tahun 2022 yakni sebesar Rp 2.802.926.

(Tribun-Video.com/Tribun-Bali.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul UMK Denpasar Tahun 2023 Rp2.994.646, di Bawah Usulan Awal Rp3.027.160, Ini Penjelasan DTKSK

# TRIBUNNEWS UPDATE # Provinsi Bali # Denpasar # Inflasi # UMK

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Reporter: Ratu Budhi Sejati
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribun Bali

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #Provinsi Bali   #Denpasar   #Inflasi   #UMK

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved