Didesak Serikat Buruh hingga Dini Hari, UMK Provinsi Banten Akhirnya Disahkan, Ini Rinciannya

Editor: Ramadhan Aji Prakoso

Video Production: Rahmat Gilang Maulana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUN-VIDEO.COM, KOTA SERANG - Penjabat (Pj) Gubernur Banten baru saja mengesahkan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) Tahun 2023, Rabu (7/12/2022).

Pengesahan itu dilakukan oleh Al Muktabar setelah pihaknya mendapat desakan dari serikat buruh pekerja.

Di mana diketahui sampai dengan pukul 01.00 WIB, serikat buruh masih menanti UMK Tahun 2023 itu ditetapkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Septo Kalnadi mengatakan bahwa gubernur Banten telah menandatangani surat penetapan UMK Tahun 2023.

Baca: Kawal Penetapan UMK 2023, Buruh Kecewa Tak Ada Pejabat Pemprov Banten yang Temui Massa

"Sudah, tinggal penomoran dan berita daerah," ujarnya kepada TribunBanten.com saat dihubungi, Rabu (7/12/2022) dini hari.

Disampaikan Septo, untuk penetapan UMK Tahun 2023 telah ditanda tangani oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar.

Namun, informasi secara resmi akan disampaikan pada pagi hari, lengkap beserta nomor dan berita daerah.

Berikut besaran UMK Kabupaten/Kota se- Provinsi Banten Tahun 2023 :

- Kabupaten Pandeglang naik 6,43 persen atau menjadi Rp 2.980.351,46 dari UMK sebelumnya Rp 2.800.292,64.

- Kabupaten Lebak naik 6,17 persen atau menjadi Rp 2.944.665,46 dari UMK sebelumnya Rp 2.773.590,40.

- Kabupaten Serang naik 6,59 persen atau menjadi Rp 4.492.961,28 dari UMK sebelumnya Rp 4.215.180,86.

Baca: UMK Denpasar 2023 di Bawah Usulan Awal akibat Penyesuaian Tingkat Inflasi di Provinsi Bali

- Kabupaten Tangerang naik 7,02 persen atau menjadi Rp 4.527.688,52 dari UMK sebelumnya Rp 4.230.792,65.

- Kota Tangerang naik 6,97 persen atau menjadi Rp 4.584.519,08 dari UMK sebelumnya Rp 4.285.798,90.

- Kota Tangerang Selatan naik 6,34 persen atau menjadi Rp 4.551.451,70 dari UMK sebelumnya Rp 4.280.214,51.

- Kota Cilegon naik 7.30 persen atau menjadi Rp 4.657.222,94 dari UMK sebelumnya Rp 4.340.254,18.

- Kota Serang naik 6,24 persen atau menjadi Rp 4.090.799,01 dari UMK sebelumnya Rp 3.850.526,18. (*)


Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul BREAKING NEWS! UMK 8 Kabupaten/Kota di Provinsi Banten 2023 Disahkan, Berikut Besarannya

# UMK # Serikat Buruh # UMK di Provinsi Banten # Provinsi Banten

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda