TRIBUN-VIDEO.COM - Saat ini mobil listrik sudah mulai bertebaran di Indonesia.
Apalagi, mobil listrik juga sudah mendapatkan insentif non-fiskal, berupa bebas aturan ganjil genap. Lantas, bagaimana dengan mobil hybrid?
Dikutip dari Kompas.com, Staf Khusus Menko Perekonomian Bidang Pengembangan Industri dan Kawasan, I Gusti Putu Suryawirawan, berharap pemerintah turut memberikan insentif non-fiskal terhadap seluruh kendaraan elektrifikasi, termasuk mobil hybrid.
Ia mengatakan, kendaraan bermesin hibrida (hybrid/plug in hybrid) layak mendapatkan pemerataan insentif non-fiskal seperti mobil listrik murni.
Baca: Digadang-gadang Jadi Mobil yang Hemat BBM, Banyak yang Belum Tahu, Begini Cara Merawat Mobil Hybrid
“Harusnya kendaraan-kendaraan elektrifikasi, seperti hybrid, harusnya juga diberikan keuntungan insentif non-fiskal,” ujar Putu, dalam webinar Strategi Transisi Pengembangan Teknologi Elektrifikasi dan Manajemen Unit In Operation Menuju Net Zero Emission di Indonesia, Kamis (1/12/2022).
“Kendaraan yang berbasis listrik itu boleh masuk ke jalan ganjil genap. Cuma sayangnya, yang berbasis listrik ini masih sangat diskriminasi, hanya yang full listrik yang boleh masuk ke ganjil genap,” kata dia.
Saat ini jenis kendaraan yang mendapatkan insentif khusus adalah mobil berjenis listrik murni.
Putu menganggap, mobil berjenis hibrida juga perlu mendapatkan insentif karena berpotensi meningkatkan populasi mobil ramah lingkungan.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mobil Hybrid Sepatutnya Dapat Hak Bebas Ganjil Genap"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.