TRIBUN-VIDEO.COM - Tilang manual kini telah ditiadakan digantikan dengan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Berikut ini sejumlah pelanggaran yang bisa direkam oleh kamera tilang elektronik atau ETLE.
Dikutip dari Kompas.com, pelanggaran pertama yaitu marka jalan.
Baca: Hati-hati! Jadi Korban Salah Sasaran Tilang Elektronik atau ETLE, Ini Prosedur yang Harus Dilakukan
Kemudian, tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat.
Selain itu, jika sedang berkendara sobat Tribunjualbeli jangan sambil menggunakan gadget.
Baca: Pelanggar Lalu Lintas ETLE di Ambon Mulai Diresmikan, Orang Pertama yang Ditilang adalah Polisi
Selanjutnya, melanggar batas kecepatan baik kecepatan minimal maupun kecepatan maksimal, melanggar ganjil genap.
Kemudian berkendara melawan arus, melanggar lampu merah, tidak mengenakan helm dan berboncengan lebih dari dua orang.
Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor juga bisa kena tilang ETLE.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
# STNK # tilang elektronik # kamera # ETLE # pelanggaran
Baca berita lainnya terkait ETLE
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Catat, Jenis Pelanggaran yang Bisa Direkam Kamera ETLE
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.