Pakar Hukum Beberkan Penyebab Kesaksian 2 ART Sambo Meragukan dan Ungkap Cara untuk Jujur

Editor: Radifan Setiawan

Reporter: Mei Sada Sirait

Video Production: Dyah Ayu Ambarwati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pakar Hukum Pidana mengungkap dugaan penyebab kesaksian asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi meragukan.

Selain itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting mengungkap sebuah cara yang bisa dilakukan untuk membuat Susi dan Kodir bersaksi jujur.

Sebagaimana diketahui Susi dan Kodir dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam persidangan perkara pembunuhan maupun obstruction of justice, keterangan Susi dan Kodir dianggap sangat meragukan.

Keduanya sudah diingatkan jaksa dan hakim, bahwa saksi yang memberikan kesaksian palsu bisa menjadi tersangka, dan dijerat ancaman pidana 7 tahun.

Banyak pihak yang kemudian meminta Susi dan Kodir ini ditetapkan sebagai tersangka, agar nantinya bisa jadi jujur di persidangan.

Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting, menilai hakim sudah terbiasa menghadapi saksi yang berbohong, sehingga keterangan para saksi tidak akan langsung dipercayai begitu saja.

Menurut dia, terkait dugaan Susi dan Diryanto alias Kodir berbohong, tak terlepas dari kondisi keduanya yang rentan.

Kedua ART itu hingga kini diduga masih bekerja untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, dan mendapat upah atas pekerjaan sebagai asisten rumah tangga itu.

Dua saksi ini dia sebut, dilihat dari latar belakang pendidikan, sangat mungkin tidak memahami konsekuensi bila menyampaikan kesaksian palsu di persidangan.

Menjadikan tersangka pada dua orang itu, bisa saja dilakukan.

Namun menurutnya yang paling prinsip saat ini untuk menggali keterangan keduanya, bukan dengan menjadikan tersangka.

"Banyak cara sebenarnya. Paling prinsip kan saksi ini penting. Apalagi Susi, kejadian mulai dari Magelang hingga Saguling dan Duren Tiga dia tahu," ucapnya dikutip dari Kompas Siang, Jumat (4/11/2022).

Kesaksian yang terkesan berbelit-belit pada sidang kemarin, menurutnya tidak terlepas dari status dua orang itu yang masih berada di lingkungan terdakwa, sehingga bisa mudah dipengaruhi.

"Jadi saya kira harus ditempatkan mereka dalam tempat khusus. Dengan begitu dia tidak bisa lagi dipengaruhi oleh siapapun," ungkapnya.

Bila sudah dipisahkan dengan lingkungan terdakwa, maka saksi akan bisa dengan leluasa memberikan keterangan.

"Jadi kalau sampai dia masih bekerja contohnya sampai saat ini di rumah majikannya yaitu FS dan PC, saya khawatir kejadian (kesaksian palsu) berulang lagi," ucapnya.

Susi baru diminta kesaksiannya untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer.

"Nanti akan terjadi lagi waktu dia diperiksa untuk terdakwa yang lain ya, masih ada RR dan Ma'ruf, dan yang lainnya," ungkapnya.

Menurutnya hakim sudah harus bertindak cepat untuk melakukan pemisahan saksi dengan lingkungan terdakwa itu.

"Jadi saya kira harusnya hakim memerintahkan untuk di dalam tempat khusus," tegasnya.

Dia menyarankan saksi ini di bawah perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

"Bisa aja hakim memerintahkan dalam perlindungan LPSK contohnya, karena saksi dikhawatirkan terancam jiwanya kalau sampai nanti dia dibiarkan bekerja di rumah terdakwa," tuturnya.

Ia mengatakan, meskipun saat ini Ferdy Sambo dan Putri Candrawati sudah berada di sel tahanan, pengaruh pada Susi dan Kodir bisa datang dari siapa saja.

Dia mencontohkan, pengaruh pada saksi bisa saja dari kuasa hukum atau pihak yang sangat berkepentingan pada perkara ini.

Jamin Ginting pun mengingatkan agar jangan sampai ada pengacara yang justru mengarahkan saksi untuk memberi keterangan bohong.

"Bahaya kalau sampai arahan itu dari pengacaranya. Itu masuk penyertaan jadinya, pengacaranya masuk pasal 55 menyuruh orang untuk melakukan suatu tindak pidana yaitu memberikan keterangan palsu dalam persidangan," ungkapnya.

Bila saksi Susi dan Kodir ditetapkan tersangka, maka bisa membuat proses persidangan pada perkara pembunuhan Brigadir Yosua ini jadi sangat lama.

Sebab, bisa jadi nantinya harus diputuskan terlebih dahulu di ruang sidang, apakah benar-benar memberi keterangan palsu atau tidak.

Setelah pembuktian itu barulah nantinya dilanjutkan lagi dengan sidang pembunuhan.

"Bisa jadi seperti itu ya, tapi bisa jadi juga akan dilakukan secara paralel," jelasnya.

Bila nanti saksi yang dijadikan tersangka lalu jadi terdakwa itu dinyatakan bersalah, ungkapnya, berarti keterangannya sudah tidak bisa digunakan lagi.(*)

Sumber: Tribunnews.com
   #LIVE UPDATE
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda