TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak menceritakan momen ketika mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan datang ke rumahnya di Jambi.
Kedatangan Hendra Kurniawan diketahui untuk memberikan penjelasan atas penyebab kematian Brigadir J kepada pihak keluarga ajudan Ferdy Sambo itu.
Rosti Simanjuntak mengatakan awalnya ia sangat marah atas kedatangan Hendra Kurniawan bersama rombongannya.
Terlebih, kata dia, saat itu pihak Ferdy Sambo tak mengabarinya perihal peristiwa meninggalnya Brigadir J.
"Karena kami pernah menghubungi mereka, langsung nomor kami diblokir yang ada di rumah (Ferdy Sambo) itu," kata Rosti saat bersaksi untuk terdakwa Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).
Karenanya, saat itu Rosti mengaku marah terhadap kedatangan Hendra Kurniawan dan rombongannya.
Baca: Penampakan Wajah Tertunduk, Kuat Maruf akan Hadapi Keluarga Brigadir J di Persidangan
"Jadi saya sebagai Ibu yang kehilangan anak memang saya langsung marah, kamu seorang Jenderal enggak usah banyak bicara," ujarnya.
"Karena saya yang melahirkan anakku, saya yang mendidik anakku dan saya yang membesarkan anakku dan saya tahu dengan karakter anakku," sambung Rosti.
Kepada Hendra Kurniawan, Rosti menegaskan seharusnya pihak kepolisian memberitahu keluarga terkait insiden penembakan tersebut.
"Kalau memang anakku meninggal di rumah atasannya, seharusnya sebagai penegak hukum akan menginformasikan kepada kami, memberitahukan kepada kami bahwa itu adalah anak buahnya saya bilang," ucapnya.
Baca: Febri Diansyah Disemprot Jaksa saat Kulik Hubungan Asmara Vera Simanjuntak dengan Brigadir J
Tak Punya Tata Krama
Sebelumnya ayah almarhum Brigadir J, Samuel Hutabarat dalam sidang Selasa (1/11/2022) mengatakan selepas pemakaman anaknya, secara tiba-tiba datang 'gerombolan' polisi berpakaian dinas dan preman masuki rumah duka tanpa permisi.
Samuel menyebut sejumlah aparat kepolisian dari Propam Polri yang dipimpin Brigjen Hendra Kurniawan tersebut masuki rumah duka dan langsung menutup gorden jendela serta meminta handphone yang dimiliki anggota keluarga dimatikan.
"Anak-anak beserta keponakan dan adik ipar saya di sebelah, saya di sebelah istirahat. Dengan secara tiba-tiba datang gerombolan ke ruang sebelah ke tempat keponakan, secara tidak ada sopan santun, menggeruduk, masuk pakai sepatu, disuruh tutup gordeng," kata Samuel.
"Ini siapa nggak boleh di sini orang lain, harus keluarga inti, hape tidak boleh dihidupin," lanjut Samuel menirukan instruksi aparat kepolisian saat itu.
Samuel yang sedang beristirahat di ruangan lain kemudian menghampiri aparat kepolisian tersebut dan menanyakan maksud dan tujuan mereka.
"Saya datangi, tanya ada apa, masuk ke rumah orang nggak ada tata krama, katanya, jangan ada yang posting dan sebagainya," kata Samuel.
Brigjen Hendra Kurniawan yang kini merupakan terdakwa dugaan perintangan penyidikan, saat itu mengatakan bahwa maksud kedatangan rombongannya adalah untuk menjelaskan kronologi tewasnya Brigadir J.
Baca: Ferdy Sambo Menyesal Tak Mampu Kontrol Emosi dan Tak Jernih Berpikir hingga Bunuh Brigadir J
"Saya lihat gerombolan pak Hendra datang lagi, Brigjen Hendra dari Propam, Hendra Kurniawan, untuk menjelaskan kronologi katanya. Dari Propam Mabes Polri," ujarnya.
"Pakai pakaian (dinas) lengkap. Saya lihat sepintas ramai. Cukup ramai itu nggak ada yang buka sepatu," lanjut Samuel.
Ketika jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan siapa saja pihak yang berada dalam rumah duka dan jadi bagian dari rombongan Brigjen Hendra Kurniawan, Samuel menegaskan untuk lebih pastinya pertanyaan tersebut bisa ditanyakan langsung ke yang bersangkutan.
"Lupa saya namanya, biar lebih jelas tanya ke pak Hendra tahu dia semua siapa namanya," kata Samuel.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cerita Ibu Brigadir J Marahi Hendra Kurniawan Saat di Jambi: Kamu Jenderal, Jangan Banyak Bicara!
# Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # Hendra Kurniawan # Jambi # Rosti Simanjuntak # Brigadir J
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.