TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mendapat semprotan dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (1/11/2022).
Hal ini karena Febri menanyakan soal asmara Vera Simanjuntak dan Brigadir J yang terlalu pribadi.
Dikutip dari Kompas.com, awalnya Febri bertanya ke Vera selaku saksi terkait hubungan pribadi dengan Brigadir J.
Ia bertanya apakah hubungan asmara itu dimulai pada tahun 2014.
“Saudari disampaikan dengan almarhum sejak 2014 benar?” tanya Febri kepada Vera yang duduk di hadapan majelis hakim.
Vera lantas membenarkan bahwa dirinya sudah berpacaran dengan Brigadir J sejak 2014.
Ia bertanya kepada Vera apakah sejak 2014 hingga 2022 pernah dikenalkan kepada orang tua Brigadir J.
Baca: Pengacara Bawa Barbuk Sandal Brigadir J yang Dipakai di Rumah Dinas Ferdy Sambo: Masih Ada Darah
Vera menjawab pernah dikenalkan dengan orangtua Brigadir J.
Kemudian, Febri melontarkan pertanyaan yang lebih mendalam.
Ia bertanya apakah sudah ada pembicaraan hubungan yang lebih serius.
Vera mengaku dirinya lupa terkait hal itu.
“Apa dari tahun 2014 sampai 2022 saksi pernah dibawa dan dikenalkan ke orangtua Yosua?” tanya Febri.
“Pernah,” jawab Vera singkat.
“Apa ada pembicaraan hubungan lebih serius?” cecar Febri.
“Ya, saya lupa,” terang Vera. “Apa 2021 atau 2020?” tanya Febri.
“Saya tak ingat. Setahun saat kita bersama saja dia sudah serius,” jawab Vera tegas.
Selanjutnya, Febri mencecar Vera soal momen video call antara Vera dengan Brigadir J pada 21 Juni 2022.
Baca: Hakim Tegur Kamaruddin saat Ungkap Judi Online di Sidang Sambo, Hakim: Setop, Ini Perkara Pembunuhan
Febri bertanya apakah ada ancaman yang dibahas dalam video call tersebut.
“Apa video call 21 Juni ada ancaman pembunuhan?” kata Febri kembali mencecar Vera.
Pertanyaan Febri kemudian dipotong oleh hakim.
Hal ini karena Vera sebelumnya menyebut tidak ada ancaman pembunuhan dalam momen video call itu.
Setelah dipotong oleh hakim, jaksa juga turut bereaksi keras terhadap pertanyaan Febri.
Jaksa beranggapan Febri selalu menyimpulkan atas pertanyaannya.
Lantas hakim menukas dengan menyampaikan bahwa penilaian ini hanya bisa dilakukan oleh majelis hakim.
“Kami keberatan karena Febri Diansyah selalu menyimpulkan Yang Mulia,” kata JPU.
“Ya biar kami yang menilai,” ucap hakim.
Febri pun mengucapkan terimakasih kepada jaksa penuntut umum.
“Terimakasih jaksa penuntut umum,” katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kulik Hubungan Asmara Vera dan Brigadir j, Febri Diansyah Disemprot Jaksa"
# Polisi tembak polisi # Brigadir J # Bharada E # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.