TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum AKBP Arif Rachman Arifin.
Arif Rachman Arifin merupakan terdakwa perintangan penyidikan (obstraction of justice) di kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
JPU meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh dalil eksepsi yang diajukan Arif Rachman Arifin.
"Memohon pada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, menyatakan, satu menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Arif Rachman Arifin," kata jaksa, di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022) dikutip dari youTube KompasTv.
Baca: Kesiapan dan Harapan Keluarga Brigadir J Bertemu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Persidangan
JPU juga meminta agar Eks Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri itu tetap ditahan.
"Menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin tetap berada dalam tahanan," lanjut Jaksa.
Kepada majelis hakim, jaksa meminta agar pemeriksaan terhadap Arif Rahman tetap dilanjutkan.
JPU meminta perkara Arif Rahman dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
Menurut jaksa, surat dakwaan Arif Rahman telah cermat dan sesuai dengan aturan hukum.
Baca: Datang di PN Jaksel, Kamaruddin Bawa Barang Bukti Sandal yang Diduga Dipakai Brigadir J
Dalam hal ini, Majelis Hakim akan menentukan eksepsi diterima atau tidak pada sidang selanjutnya dengan agenda putusan sela.
Sidang putusan sela akan diadakan pada Selasa (8/11/2022) pekan depan.
"Menjatuhkan putusan sela, untuk itu sidang akan kita buka kembali satu pekan kedepan, Selasa tanggal 8 November 2022 " kata Ketua Majelis Hakim.
Sebagai informasi, Arif Rahman merupakan salah satu terdakwa dalam kasus obstruction of justice bersama enam terdakwa lainnya.
Mereka yakni, Ferdy Sambo; Agus Nurpatria; Hendra Kurniawan; Chuck Putranto, Baiquni Wibowo; dan Irfan Widyanto.
Ketujuh terdakwa itu dijerat Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 232 atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan AKBP Arif Rachman Tetap Ditahan
# Polisi tembak polisi # Brigadir J # Arif Rachman Arifin # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.