Nasional
Datang di PN Jaksel, Kamaruddin Bawa Barang Bukti Sandal yang Diduga Dipakai Brigadir J
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Kedatangannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam rangka menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kamaruddin datang bersama keluarga Brigadir J ke pengadilan.
Dalam sidang kali ini, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan turut membawa beberapa barang bukti yang akan ditunjukkan kepada majelis hakim.
Adapun beberapa barang bukti yang dibawa salah satunya sandal terakhir yang digunakan Brigadir Yosua sebelum penembakan.
"Kami bawa sandal, yang masih berdarah-darah. Ini barang buktinya kami bawa. Karena selama ini penyidik tidak pernah kooperatif apalagi ini barang bukti ini di mana nggak tahu," kata Kamaruddin saat ditemui awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Sandal tersebut kata dia didapat dengan kondisi masih terdapat bercak darah dari Brigadir Yosua yang dikirim langsung keluarga Ferdy Sambo ke kediaman Brigadir Yosua di Sungai Bahar, Jambi.
Akan tetapi, sandal dengan bercak darah tersebut kata Kamaruddin tidak pernah diamankan pihak kepolisian sebagai barang bukti.
"Inilah yang diduga dipakai alamarhum pada saat pembantaian," kata dia.
Baca: Ajudan yang Todong Senpi ke Ferdy Sambo Diduga Pasang Alat Perekam Suara saat Jalani Pemeriksaan
"Inilah barang bukti yang masih berdarah-darah ya. Barang bukti ini seharusnya disita penyidik. Dari awal tidak kooperatif untuk menyita, kami kerja sendiri. Jadi barbuk ini kami serahkan ke hakim dan jaksa," tukas Kamaruddin.
Kamaruddin Simanjuntak pun mengungkapkan kesiapan keluarga Brigadir J untuk bersaksi dalam sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Persiapan kita cuma satu, yaitu berdoa supaya setan setan atau kuasa iblis yang ada pada para pelaku itu lari terbirit-birit karena kuasa doa. Karena doa orang benar besar kuasanya," kata Kamaruddin.
Kamaruddin juga mengungkap harapan keluarga kliennya itu dalam kasus pembunuhan berencana ini.
Keluarga brigadir J berharapara pelaku benar-benar bertobat dan sadar atas perbuatannya.
"Harapannya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Bripka RR sadar dan betobatlah, supaya berkat Tuhan ada pada kamu dan ada jalan keluar bagi masalahmu," ungkapnya.
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Selasa (1/11/2022).
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, untuk agenda sidang hari ini masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa kata Djuyamto yakni, orang tua beserta keluarga, serta kekasih hingga kuasa hukum Brigadir Yosua.
"Mengenai agenda sidang terdakwa FS dan PC hari ini memang informasinya pemeriksaan saksi dari keluarga korban (Brigadir Yosua, red)," kata Djuyamto saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (1/11/2022).
Baca: Terkuak Dugaan Alasan Kuat Maruf Berani Perintah Ajudan dan ART Ferdy Sambo, Danggap Senior
Sidang itu sendiri rencananya akan digelar sekitar pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Keluarga Brigadir J juga sudah menjadi saksi dalam persidangan kasus itu atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E pada pekan lalu.
Total ada 12 orang saksi dari pihak Brigadir J yang diperiksa saat itu termasuk orangtua hingga pacar Brigadir J.
Diketahui, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf secara bersama-sama terlibat perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Penembakan terhadap Brigadir Yosua diketahui dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kamaruddin Bawa Bukti Sandal yang Diduga Dipakai Brigadir J Sebelum Dieksekusi Ferdy Sambo
# Brigadir J # Kamaruddin Simanjuntak # Putri Candrawathi # Ferdy Sambo
Video Production: Tegar Melani
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Rekam Febri Diansyah yang Sempat Jadi Rival Ronny di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Viral News
Dulu Jadi Rival dalam Kasus Ferdy Sambo, Kini Ronny Talapessy dan Febri Diansyah Kompak Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Breaking News
Menggebu-gebu, Mega Sentil Kinerja Polri hingga Kasus Ferdy Sambo yang Dinilai Tak Jelas: Malu Saya!
Jumat, 10 Januari 2025
Tribunnews Update
DPR Bela Eks Anak Buah Ferdy Sambo Naik Pangkat & Dapat Jabatan Baru di Polda Metro Jaya
Selasa, 7 Januari 2025
Tribunnews Update
Naik Pangkat, 7 Polisi di Kasus Ferdy Sambo Dapat Jabatan Baru: Terbaru AKBP Chuck Putranto
Minggu, 5 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.